Uptodai.com - Isu mengenai praktik kohabitasi atau yang umum dikenal sebagai ‘kumpul kebo’ kembali mencuat ke permukaan publik. Hal ini menyusul penegasan bahwa Aturan pidana kumpul kebo akan resmi berlaku penuh mulai 2 Januari 2026, seiring dengan implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penerapan KUHP baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait definisi perzinahan dan hubungan di luar pernikahan yang kini memiliki konsekuensi hukum. Peraturan ini lantas menimbulkan diskusi hangat, mengingat praktik kohabitasi telah menjadi fenomena demografi yang semakin umum, khususnya di wilayah perkotaan besar Indonesia.

Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru

Pemerintah melalui KUHP baru secara eksplisit mengatur praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Regulasi ini termaktub dalam Pasal 411 dan Pasal 412 yang membahas perluasan definisi tindak pidana perzinahan dan kohabitasi.

Pasal 411 secara khusus mengatur perzinahan, yakni hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang lain selain pasangan sahnya. Sementara itu, Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya perkawinan yang sah.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah dapat dipidana. Ancaman hukuman yang menanti bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Bukan Delik Umum, Laporan Hanya dari Keluarga

Meskipun praktik kumpul kebo kini dikategorikan sebagai tindak pidana, penting untuk dicatat bahwa kasus ini bukan merupakan delik umum. Artinya, penegak hukum tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan atau proses hukum tanpa adanya aduan.

Pasal 411 dan 412 ini merupakan delik aduan absolut. Oleh karena itu, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Untuk kasus perzinahan, laporan hanya bisa diajukan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan sah.

Sementara itu, untuk kasus kohabitasi, laporan aduan dapat diajukan oleh suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua maupun anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). Pembatasan pelapor ini menunjukkan adanya upaya menjaga ranah privat dan keutuhan keluarga dalam penegakan hukum.

Mengapa Kohabitasi Marak di Indonesia?

Fenomena kohabitasi di Indonesia ternyata memiliki akar sosiologis dan demografis yang cukup dalam. Menurut studi yang dilakukan oleh peneliti, generasi muda saat ini mulai mengalami pergeseran pandangan signifikan terhadap institusi pernikahan.

Pernikahan seringkali dianggap sebagai institusi normatif yang sarat regulasi dan prosedur kompleks, terutama terkait beban finansial. Di sisi lain, kohabitasi dipandang sebagai bentuk hubungan yang lebih murni, refleksi dari cinta dan ketertarikan mutualisme tanpa terbebani kerumitan birokrasi, termasuk rumitnya prosedur perceraian.

Konsep ini sejalan dengan teori “Second Demographic Transition” (SDT) yang diajukan oleh Ron Lesthaeghe. Teori tersebut menyatakan bahwa pernikahan telah kehilangan statusnya sebagai bentuk persatuan konvensional yang didasarkan pada norma sosial, dan digantikan oleh kohabitasi sebagai bentuk baru pembentukan keluarga.

Wilayah Indonesia yang Jadi Sorotan Utama

Data menunjukkan bahwa praktik kohabitasi ini tidak tersebar merata di seluruh Indonesia, melainkan terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu. Berdasarkan studi tahun 2021 berjudul “The Untold Story of Cohabitation,” praktik ini cenderung lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur.

Salah satu kota yang menjadi sorotan adalah Manado, Sulawesi Utara. Analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN menunjukkan bahwa sekitar 0,6% penduduk kota Manado terindikasi melakukan kohabitasi.

Demografi pasangan yang melakukan kohabitasi di Manado juga menarik untuk dicermati. Mayoritas dari mereka (24,3%) berusia di bawah 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, dan lebih dari separuhnya (53,5%) bekerja di sektor informal. Data ini menguatkan dugaan bahwa faktor ekonomi dan usia muda menjadi pendorong utama tren tersebut, sebelum akhirnya aturan hukum baru ini diterapkan secara menyeluruh.