Uptodai.com - Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku, muncul penegasan penting terkait penegakan hukum kasus asusila. Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa masyarakat umum, termasuk tetangga atau organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak memiliki hak untuk mempolisikan pelaku perzinahan dan praktik kohabitasi atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Hal ini disebabkan karena ketentuan tersebut ditetapkan sebagai delik aduan kumpul kebo, bukan delik umum.

Ketentuan delik aduan terbatas ini secara fundamental mengubah cara aparat penegak hukum menyikapi laporan terkait ranah privat warga. Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini telah efektif berlaku sejak 2 Januari pukul 00.01 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah mengimplementasikan pedoman baru tersebut. Penyesuaian ini merupakan langkah konkret Polri dalam memedomani pelaksanaan hukum sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri juga telah merampungkan penyusunan pedoman serta format administrasi penyidikan yang baru. Dokumen penting ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono, memastikan keseragaman penegakan hukum di seluruh wilayah.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Pengaduan?

Status sebagai delik aduan terbatas memberikan batasan yang sangat ketat mengenai siapa saja yang memiliki legalitas untuk melaporkan kasus perzinahan atau kumpul kebo. Artinya, laporan dari pihak di luar lingkaran keluarga inti tidak akan diproses oleh aparat kepolisian.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan secara rinci bahwa proses hukum atas kedua pasal tersebut hanya dapat berjalan jika ada pengaduan resmi dari pihak-pihak tertentu. Pihak yang dimaksud adalah suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak kandung dari pelaku.

“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri yang terikat perkawinan sah, atau orang tua. Anak juga memiliki hak untuk mengadu, sepanjang mereka sudah berusia 16 tahun,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan adanya aturan ini, laporan yang berasal dari pihak eksternal, seperti tetangga yang merasa terganggu, warga sekitar, apalagi organisasi kemasyarakatan yang bersifat non-keluarga, tidak dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum. Selain itu, KUHP baru juga memberikan ruang bagi pencabutan pengaduan. Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.

Ancaman Pidana dan Pasal yang Mengatur Kohabitasi

Dalam KUHP baru, perbuatan yang berkaitan dengan hubungan di luar pernikahan diatur dalam dua pasal utama. Pasal 411 secara spesifik mengatur perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, praktik kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412. Ancaman pidana untuk kohabitasi adalah penjara paling lama enam bulan. Kedua pasal ini juga menetapkan ancaman denda paling banyak kategori II, yang nilainya mencapai sekitar Rp10 juta.

Melindungi Ranah Privat dari Intervensi Negara

Keputusan untuk menjadikan perzinahan dan kumpul kebo sebagai delik aduan memiliki landasan filosofis yang kuat, yaitu perlindungan terhadap ranah privat warga negara. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah intervensi negara yang terlalu jauh masuk ke dalam kehidupan pribadi individu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan harus dirumuskan sebagai delik aduan. Hal ini dilakukan untuk membatasi intervensi negara yang berlebihan.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini menandai berakhirnya era di mana negara dapat dengan mudah mencampuri urusan pribadi warga. Fokus penegakan hukum kini lebih diarahkan pada perlindungan kepentingan publik yang lebih luas, sambil menghormati batas-batas privasi keluarga,” jelas Yusril.

Oleh karena itu, meskipun tindakan kumpul kebo dianggap melanggar norma sosial dan agama, secara hukum pidana, penindakannya tetap berada di tangan keluarga inti yang merasa dirugikan. Ketentuan ini memastikan bahwa hukum pidana berfungsi sebagai alat perlindungan, bukan sebagai alat moralitas publik yang represif.