Uptodai.com - Tuntutan korupsi minyak Pertamina Kerry Riza Chalid akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung cukup alot. Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada putra pengusaha Riza Chalid tersebut.

Persidangan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat malam. Jaksa menilai Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah.

Rincian Tuntutan dan Ganti Rugi Fantastis Rp 13,4 Triliun

Selain hukuman fisik, jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis. Angka tersebut mencapai Rp 13.405.420.003.854 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian besar yang dialami oleh negara.

JPU merinci bahwa nilai tuntutan tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun. Sementara itu, sisa sebesar Rp 10,5 triliun merupakan estimasi dari kerugian perekonomian negara akibat praktik lancung dalam kurun waktu 2018-2023.

Jaksa menegaskan bahwa jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman penjara akan ditambah secara signifikan. Kerry terancam tambahan masa kurungan selama 10 tahun sebagai pengganti jika kewajiban finansialnya tidak terpenuhi.

Ancaman Denda dan Hukuman Tambahan Bagi Terdakwa

Tidak berhenti pada uang pengganti, terdakwa juga mendapatkan tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka Kerry harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 180 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama proses persidangan, jaksa memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan sementara. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim di masa mendatang.

Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Praktik ini diduga melibatkan jaringan luas yang mencakup subholding hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama lima tahun terakhir.

Klaster Terakhir dalam Skandal Korupsi Energi

Kejaksaan membagi total sembilan terdakwa dalam kasus ini ke dalam tiga klaster yang berbeda untuk memudahkan pembuktian. Muhammad Kerry Adrianto Riza masuk ke dalam klaster terakhir yang pembacaan tuntutannya dilakukan pada sesi sidang malam hari.

Sidang untuk klaster ketiga ini baru dimulai sekitar pukul 20.30 WIB karena padatnya jadwal pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya. Selain Kerry, terdapat nama-nama besar lain yang juga menghadapi tuntutan berat dari pihak penuntut umum.

Beberapa pejabat teras yang ikut terseret antara lain Riva Siahaan yang merupakan eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, muncul pula nama Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di perusahaan plat merah tersebut.

Daftar Pejabat Pertamina yang Terseret Kasus

Dalam berkas tuntutan, jaksa juga menyebutkan keterlibatan Edward Corne yang pernah menjabat sebagai VP Trading Operations. Nama Sani Dinar Saifuddin dari sisi operasional kilang juga menjadi bagian dari daftar panjang terdakwa dalam skandal ini.

Pihak kejaksaan meyakini bahwa kerja sama sistematis antara pejabat internal Pertamina dan pihak swasta telah memicu kebocoran anggaran yang sangat masif. Penuntutan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola industri energi di Indonesia.

Masyarakat kini menunggu bagaimana pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan oleh pihak Kerry Riza Chalid pada persidangan berikutnya. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan angka kerugian negara yang memecahkan rekor dalam sejarah korupsi sektor migas.