Vonis 15 Tahun Penjara Kerry Riza dan Uang Pengganti Rp2,9 T
Uptodai.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis Kerry Adrianto Riza selama 15 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman fisik, putra dari pengusaha Riza Chalid ini juga menerima beban finansial yang sangat besar. Hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti dengan nilai yang cukup fantastis.
Nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Kerry mencapai Rp2.905.420.003.854 sebagai kompensasi atas kerugian negara. Jika terdakwa tidak mampu melunasi jumlah tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan selama lima tahun.
Pertimbangan Hakim dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan stabilitas ekonomi pada sektor energi nasional. Tindakan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni antara periode 2018 hingga 2023.
Majelis hakim juga menyoroti bahwa Kerry tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik korupsi di Indonesia. Hal ini menjadi poin utama yang memberatkan hukuman bagi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Hakim mencatat bahwa Kerry belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Ketentuan Denda dan Penyitaan Aset Terpidana
Terkait denda sebesar Rp1 miliar, terdakwa wajib melunasinya paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban ini diabaikan, jaksa memiliki wewenang untuk menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana.
Apabila hasil pelelangan harta benda tetap tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penyelewengan produk kilang.
Pihak pengadilan menekankan bahwa penegakan hukum ini harus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dilakukan dengan prinsip transparansi yang ketat.
Vonis untuk Rekanan dalam Skema Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini juga menyeret dua nama besar lainnya yang menjabat sebagai petinggi di perusahaan rekanan PT Navigator Khatulistiwa. Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut menerima vonis penjara dari majelis hakim dalam persidangan yang sama.
Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak juga menerima vonis dengan durasi serupa.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menilai keterlibatan mereka dalam skema korupsi minyak mentah ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penegakan hukum dalam kasus tata kelola minyak mentah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri energi di tanah air. Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.