Uptodai.com - Daftar obat herbal ilegal BPOM kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia agar lebih selektif dalam memilih produk kesehatan tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja merilis temuan mengejutkan terkait puluhan produk jamu dan suplemen yang mengandung bahan kimia berbahaya. Produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan karena dapat memicu komplikasi organ hingga ancaman kematian mendadak bagi penggunanya.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasar fisik maupun platform digital. Pihaknya menemukan 32 merek obat tradisional yang secara ilegal mencampurkan bahan kimia obat (BKO) ke dalam komposisinya. Padahal, penambahan zat kimia ke dalam produk herbal merupakan pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan publik secara luas.

BPOM mengungkapkan bahwa produk-produk berbahaya ini sering kali dipasarkan dengan klaim yang sangat menggiurkan bagi konsumen. Beberapa di antaranya menjanjikan peningkatan stamina pria secara instan, pereda pegal linu, hingga produk pelangsing dan penggemuk badan. Bahkan, terdapat produk penambah nafsu makan anak yang ternyata mengandung zat kimia medis yang sangat keras dan berbahaya.

Bahaya Bahan Kimia Obat dalam Jamu Tradisional

Penyalahgunaan zat aktif seperti sildenafil, tadalafil, dan vardenafil ditemukan pada produk-produk penambah stamina pria yang masuk dalam daftar obat herbal ilegal BPOM. Zat-zat tersebut merupakan obat keras yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena pengaruhnya yang besar terhadap sistem kardiovaskular. Jika dikonsumsi sembarangan, zat ini dapat menyebabkan serangan jantung hingga stroke yang mematikan.

Selain itu, BPOM juga mendeteksi kandungan sibutramin pada produk pelangsing serta deksametason dan siproheptadin pada jamu pegal linu. Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan medis dapat memicu kerusakan hati, gagal ginjal, hingga perdarahan internal yang serius. Masyarakat sering kali terkecoh oleh efek instan yang diberikan, tanpa menyadari kerusakan permanen yang terjadi di dalam tubuh mereka.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan BKO dalam jangka panjang akan menumpuk racun di dalam sistem metabolisme manusia. Efek samping obat tradisional ilegal ini tidak hanya merusak fisik, tetapi juga memberikan beban finansial besar bagi penderita akibat biaya pengobatan komplikasi. Oleh karena itu, BPOM meminta masyarakat untuk segera menghentikan konsumsi jika menemukan produk dengan ciri-ciri tersebut.

Daftar Lengkap 32 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM

Sebagai langkah preventif, BPOM telah merilis daftar lengkap produk yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi. Berikut adalah beberapa merek yang harus diwaspadai oleh masyarakat luas agar terhindar dari risiko kesehatan yang fatal:

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda – Terdeteksi mengandung sildenafil.
2. Jamu Suami – Mengandung campuran sildenafil sitrat dan kafein dosis tinggi.
3. Daun Muda – Ditemukan kandungan sildenafil sitrat.
4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama – Mengandung sildenafil sitrat.
5. Madu Manggis Gajah – Mengandung bahan kimia obat.
6. Kopi Jantan Tradisional – Terdeteksi sildenafil.
7. Kopi Gali-Gali – Mengandung zat aktif sildenafil.
8. Kopi Cleng – Mengandung bahan kimia obat keras.
9. Gali-Gali Kapsul – Mengandung sildenafil sitrat.
10. Laba-Laba Kapsul – Mengandung bahan kimia berbahaya.
(Dan produk lainnya yang masuk dalam daftar sitaan unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia).

Tindakan Tegas dan Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha

Menanggapi temuan ini, BPOM tidak tinggal diam dan langsung melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi serta distribusi. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM telah memberikan peringatan keras dan memerintahkan penarikan produk dari pasar. Langkah pemusnahan produk juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terpapar bahaya jamu tanpa izin edar ini.

Pelaku usaha yang terbukti sengaja memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO terancam hukuman penjara yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggar dapat dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain sanksi kurungan, denda administratif hingga Rp5 miliar juga menanti para produsen nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen.

BPOM mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan. Pastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan dapat diverifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile. Kewaspadaan konsumen adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat tradisional ilegal yang mengancam nyawa di Indonesia.