Uptodai.com - Mayoritas pekerja informal Indonesia saat ini masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional menurut data terbaru dari otoritas statistik. Fenomena ini mencerminkan tantangan besar dalam menciptakan lapangan kerja sektor formal yang lebih stabil dan terjamin. Meskipun ada sedikit pergeseran angka, ketergantungan masyarakat pada sektor informal tetap berada pada level yang sangat tinggi.

Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis laporan kondisi ketenagakerjaan untuk periode November 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal mencapai 85,35 juta orang. Angka fantastis ini setara dengan 57,70 persen dari total tenaga kerja yang ada di tanah air.

Sebaliknya, masyarakat yang beruntung bekerja di sektor formal hanya tercatat sebanyak 62,57 juta orang atau sekitar 42,30 persen. Data ini memberikan gambaran nyata bahwa lebih dari separuh angkatan kerja kita masih bergantung pada pekerjaan dengan jaminan sosial yang minim. Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja.

Tren Penurunan Tipis dan Klasifikasi Pekerja

Jika membandingkan dengan data pada Agustus 2025, proporsi pekerja informal sebenarnya mengalami penurunan yang sangat tipis. Sebelumnya, angka pekerja informal berada di level 57,80 persen dari total penduduk bekerja. Penurunan sebesar 0,10 persen ini menunjukkan adanya pergerakan yang lambat dalam transformasi menuju sektor formal.

Pemerintah mengklasifikasikan pekerja informal ke dalam beberapa kategori yang cukup beragam. Kelompok ini mencakup mereka yang berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain dalam menjalankan usahanya. Selain itu, terdapat pula golongan pekerja bebas yang biasanya bekerja di sektor pertanian maupun non-pertanian secara tidak menentu.

Kategori lain yang cukup memprihatinkan adalah para pekerja yang dibantu oleh buruh tidak tetap atau pekerja keluarga. Kelompok ini sering kali berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas. Ketidakpastian pendapatan menjadi risiko utama yang harus mereka hadapi setiap harinya.

Detail Komposisi dan Fenomena Pekerja Tak Dibayar

Melihat rincian data lebih dalam, golongan pekerja yang berusaha sendiri menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 30,49 juta jiwa. Angka ini merepresentasikan sekitar 20,61 persen dari total keseluruhan pekerja di Indonesia. Mereka biasanya merupakan pelaku usaha mikro atau pedagang kecil yang mengandalkan modal pribadi.

Selanjutnya, terdapat 21,16 juta orang atau 14,31 persen yang masuk dalam kategori berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga. Hal yang paling mengejutkan adalah keberadaan 19,05 juta jiwa yang tercatat sebagai pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar. Kelompok ini menyumbang 12,88 persen dari total populasi pekerja nasional.

Terakhir, terdapat sekitar 14,64 juta orang atau 9,89 persen yang berstatus sebagai pekerja bebas. Mereka bergerak secara fleksibel baik di lahan pertanian maupun sektor jasa lainnya tanpa ikatan kerja permanen. Tingginya angka pekerja tak dibayar dan pekerja bebas ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang bekerja hanya untuk bertahan hidup tanpa kompensasi finansial yang layak.

Urgensi Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal

Dominasi sektor informal ini tentu membawa konsekuensi logis terhadap akses perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar dari 85,35 juta pekerja tersebut kemungkinan besar belum ter-cover oleh asuransi kecelakaan kerja atau jaminan pensiun. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi instansi terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah perlu mempercepat program formalisasi usaha mikro agar para pekerja mendapatkan hak-hak dasar mereka. Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, struktur pasar kerja Indonesia akan terus didominasi oleh ketidakpastian. Transformasi digital dan kemudahan perizinan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke ekosistem formal di masa depan.