Uptodai.com - Aturan bagasi kereta api 2026 resmi diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyambut arus mudik tahun ini. Kebijakan ini bertujuan memastikan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan menuju kampung halaman. Para calon pemudik wajib memperhatikan dimensi dan berat barang bawaan agar tidak terkena biaya tambahan saat melakukan proses boarding.

PT KAI menetapkan batasan khusus bagi koper atau tas yang bisa masuk ke dalam kabin kereta secara gratis. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke kabin dengan berat maksimal mencapai 20 kilogram. Selain berat, volume barang juga menjadi perhatian utama petugas di stasiun keberangkatan untuk menghindari penumpukan di rak bagasi.

Volume maksimal bagasi yang diizinkan masuk ke kabin adalah 100 desimeter kubik (dm3). Secara teknis, dimensi barang tersebut tidak boleh melebihi ukuran panjang 70 cm, lebar 48 cm, dan tinggi 30 cm. Jika merujuk pada ukuran koper standar, maka koper berukuran maksimal 26 inci masih bisa masuk ke rak bagasi tanpa kendala.

Ketentuan untuk Koper Berukuran Besar dan Overkapasitas

Bagaimana jika penumpang membawa koper yang ukurannya melebihi 26 inci? KAI memberikan toleransi selama dimensi total barang tersebut masih berada di bawah angka 100 dm3. Meskipun boleh masuk kabin, barang yang melebihi ketentuan standar dimensi tersebut akan tetap dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.

Petugas akan melakukan pengecekan secara teliti di area pintu masuk stasiun untuk memastikan kepatuhan penumpang. Namun, ada batas tegas bagi barang yang sangat besar dengan dimensi melebihi 200 dm3 atau setara 70 cm x 48 cm x 60 cm. Barang dengan ukuran raksasa ini dilarang keras masuk ke dalam gerbong penumpang kereta api.

Untuk kasus barang yang terlalu besar, penumpang disarankan menggunakan jasa ekspedisi atau pengiriman barang terpisah seperti KAI Logistik. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan perjalanan dan ketersediaan ruang bagi penumpang lain di dalam kereta. Penataan barang yang tepat akan mencegah risiko kecelakaan akibat barang jatuh dari rak atas.

Rincian Biaya Kelebihan Bagasi Kereta Api

Besaran tarif untuk kelebihan berat bagasi sangat bergantung pada kelas layanan kereta yang Anda gunakan. Penumpang kelas eksekutif akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp10.000 untuk setiap kilogram kelebihannya. Sementara itu, bagi pengguna kelas bisnis, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp6.000 per kilogram.

Tarif paling terjangkau berlaku untuk kelas ekonomi, yakni sebesar Rp2.000 per kilogram bagi setiap barang yang melebihi batas. Pihak manajemen menekankan bahwa aturan bagasi kereta api 2026 ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan beban kereta. Rak bagasi yang tertata rapi juga akan meningkatkan estetika dan kenyamanan visual di dalam gerbong.

Pastikan Anda melakukan penimbangan mandiri di rumah sebelum berangkat menuju stasiun kereta api. Persiapan yang matang mengenai berat barang bawaan akan membuat perjalanan mudik Anda menjadi lebih tenang. Hindari membawa barang pecah belah atau benda tajam yang tidak terbungkus dengan aman demi keselamatan bersama selama perjalanan.