Uptodai.com - Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sempat memicu polemik di SDN 01 Banjaranyar, Pemalang. Kabar yang menyebutkan seorang siswa dikeluarkan secara sepihak akibat kritik orang tuanya terhadap menu makanan dipastikan tidak benar. Instansi terkait menegaskan bahwa status siswa tersebut hingga saat ini masih terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah tersebut.

Koordinator Regional BGN Jawa Tengah, Reza Mahendra, menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat merupakan bentuk kesalahpahaman. Pihak sekolah sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara internal melalui jalur komunikasi yang persuasif. Namun, narasi yang berkembang di media sosial justru menyudutkan pihak sekolah dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Klarifikasi BGN Terkait Isu Siswa Dikeluarkan

Reza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada tindakan diskriminatif berupa pengeluaran siswa dari lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari edukasi mengenai pagu anggaran yang diberikan sekolah kepada wali murid. Pihak sekolah berupaya transparan dalam menjelaskan detail operasional Program Makan Bergizi Gratis agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Meskipun statusnya masih sebagai siswa, anak yang bersangkutan diketahui memang belum kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kondisi ini terjadi setelah pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua untuk meluruskan informasi mengenai anggaran menu. Pihak sekolah sudah melakukan upaya penjemputan dan membujuk agar siswa kembali bersekolah, namun belum membuahkan hasil positif.

Duduk Perkara Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Akar permasalahan ini ternyata bersumber dari perbedaan persepsi mengenai besaran anggaran per porsi makanan. Orang tua siswa sempat mengira bahwa anggaran untuk satu paket menu mencapai Rp15.000 per anak. Padahal, tarif resmi yang berlaku adalah Rp8.000 untuk porsi kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar, terutama selama periode bulan puasa.

Pihak sekolah telah memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan informasi yang salah tersebut kepada wali murid. Sayangnya, setelah penjelasan diberikan, muncul tudingan perundungan yang diarahkan kepada pihak sekolah melalui platform media sosial. Hal inilah yang kemudian membuat situasi semakin memanas dan menarik perhatian publik secara luas.

Dugaan Perundungan dan Proses Hukum di Polres Pemalang

Karena mediasi melalui Dinas Pendidikan tidak menemui titik temu, kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) melaporkan bahwa pihak sekolah telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Pemalang. Fokus utama penyelidikan kepolisian adalah mengenai dugaan perundungan, bukan terkait kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri.

Hingga awal Mei 2026, pihak sekolah tercatat sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak enam kali. Proses hukum ini juga mendapatkan pendampingan ketat dari kuasa hukum tingkat provinsi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. BGN berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini sembari memastikan distribusi makanan bergizi bagi siswa lainnya tetap berjalan optimal.

Badan Gizi Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam setiap pelaksanaan program di lapangan. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Fokus utama pemerintah tetap pada pemenuhan gizi anak sekolah demi mendukung terciptanya generasi emas Indonesia.