PBB Larang Status Kemitraan Driver Online Disebut Mitra
Uptodai.com - Keputusan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di bawah PBB baru-baru ini menyoroti aturan mengenai status kemitraan driver online yang dinilai merugikan pekerja. Standar baru ini menegaskan bahwa penyedia platform transportasi dan pengantaran makanan tidak boleh lagi mengklasifikasikan pengemudi serta kurir sebagai mitra independen. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka mendapatkan hak mendasar seperti upah layak dan jaminan sosial.
Selama ini, status kemitraan sering kali dijadikan celah bagi perusahaan teknologi untuk menghindari pembayaran upah minimum. Selain itu, perusahaan juga kerap mangkir dari kewajiban menyediakan asuransi kesehatan, cuti sakit, hingga jaminan hari tua. Akibatnya, jutaan pekerja di sektor gig economy di seluruh dunia rentan mengalami eksploitasi ekonomi.
Dalam pemungutan suara di PBB, sebanyak 406 anggota dari berbagai negara seperti Jerman, Prancis, dan China mendukung konvensi ini. Namun, Amerika Serikat dan Selandia Baru menolak keras karena khawatir aturan yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi industri. Sementara itu, 36 negara lainnya memilih untuk abstain dalam pemungutan suara tersebut.
Dampak Regulasi Global terhadap Sektor Ojol di Indonesia
Di Indonesia sendiri, perdebatan mengenai regulasi hukum bagi pengemudi ojek online dan kurir logistik masih terus bergulir tanpa kepastian yang jelas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga kini belum menerbitkan aturan hukum komprehensif yang mengikat platform besar seperti Gojek, Grab, maupun Shopee. Kehadiran standar global dari ILO ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum pekerja gig.
Tekanan ekonomi yang semakin tinggi membuat para pengemudi ojek online di tanah air sering kali mengeluhkan potongan aplikator yang terlalu besar. Tanpa adanya jaminan upah minimum, pendapatan bersih mereka terus merosot di tengah kenaikan biaya operasional kendaraan. Jika standar PBB ini diratifikasi oleh Indonesia, struktur hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi wajib dirombak secara total.
Laporan dari Human Rights Watch menunjukkan bahwa pekerja platform di AS bahkan menerima upah 30 persen di bawah standar minimum nasional setelah dikurangi biaya operasional. Fakta ini memperkuat urgensi penerapan standar ketenagakerjaan yang lebih adil secara global. Kini, keputusan akhir berada di tangan masing-masing pemerintah negara untuk meratifikasi dan menegakkan aturan baru ini.