Richard Lee Ajukan Tahanan Kota, Alasan Sakit Lambung Kronis
Uptodai.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan menyeret nama dokter kecantikan ternama, di mana tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan tahanan kota Richard Lee kepada majelis hakim. Langkah hukum ini diambil agar persidangan dapat berjalan tanpa mengharuskan terdakwa mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika permohonan ini dikabulkan, ruang gerak sang dokter memang akan dibatasi hanya di wilayah tempat tinggalnya saja. Namun, ia tidak perlu berada di balik jeruji besi dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
Sebagai informasi, Richard Lee dikenal luas oleh publik sebagai dokter kecantikan sekaligus YouTuber yang sering mengedukasi masyarakat mengenai keamanan produk kosmetik. Kasus yang menjeratnya kini berkaitan dengan dugaan modifikasi label produk kecantikan ilegal yang tidak sesuai dengan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di Indonesia, pelanggaran terkait izin edar kosmetik dan obat-obatan memiliki sanksi hukum yang cukup berat demi melindungi keselamatan konsumen. Hal inilah yang membuat persidangan ini menarik perhatian besar dari masyarakat luas.
Alasan Kesehatan dan Penyakit Lambung Kronis
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, membeberkan alasan utama di balik pengajuan status penahanan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sedang mengidap penyakit lambung atau gastritis kronis yang cukup parah. Kondisi medis ini membutuhkan perawatan intensif serta penanganan medis secara rutin agar tidak menimbulkan komplikasi yang berakibat fatal. Pihak kuasa hukum sangat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor kemanusiaan ini.
Status tahanan kota sendiri dalam hukum acara pidana Indonesia diatur sebagai bentuk kelonggaran dengan syarat-syarat yang ketat. Terdakwa yang mendapatkan status ini biasanya dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Bagi Richard Lee, perawatan medis yang memadai di luar lapas dianggap sangat krusial demi menjaga stabilitas kesehatannya selama proses persidangan berlangsung.
Istri dan Kuasa Hukum Siap Menjadi Penjamin
Untuk meyakinkan majelis hakim, Faizal menegaskan bahwa Richard Lee akan bersikap sangat kooperatif selama menjalani masa tahanan kota. Pihak keluarga, terutama sang istri yang bernama Reni Effendi, bersama tim kuasa hukum bertindak langsung sebagai penjamin utama. Mereka menjamin bahwa sang dokter akan menaati seluruh aturan hukum, termasuk menghadiri setiap persidangan tepat waktu. Komitmen ini diharapkan mampu menghapus kekhawatiran jaksa penuntut umum mengenai potensi terdakwa mempersulit jalannya peradilan.
Hingga saat ini, Richard Lee masih menyandang status sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang. Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard telah memerintahkan karyawannya untuk memodifikasi label produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena menggunakan nomor notifikasi BPOM yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.