Uptodai.com - Fenomena mengenai maraknya modus jual kendaraan kredit STNK only di berbagai platform media sosial kini tengah menjadi sorotan tajam pihak industri pembiayaan. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa kendaraan yang ditawarkan tersebut sebenarnya masih berstatus kredit aktif. Dokumen asli berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun masih disimpan dengan aman oleh pihak perusahaan leasing sebagai jaminan utama.

Pelanggaran Hukum Perjanjian Fidusia

Suwandi menegaskan bahwa setiap debitur yang mengajukan kredit telah menandatangani perjanjian jaminan fidusia yang sah secara hukum. Kesepakatan ini secara tegas melarang debitur untuk mengalihkan, menyewakan, atau menjual objek jaminan kepada pihak lain sebelum masa kredit selesai. Jika terjadi kendala pembayaran atau wanprestasi, kendaraan tersebut sebenarnya dapat dijual bersama melalui mekanisme resmi yang disepakati untuk melunasi sisa kewajiban.

Masalah krusial muncul ketika unit kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari perusahaan pembiayaan. Kondisi ini sangat menyulitkan proses penagihan maupun eksekusi lapangan ketika debitur utama mulai menunggak pembayaran bulanan. Dampak lesunya pasar otomotif juga terlihat di beberapa sentra motor bekas seperti kawasan Cipinang dan Condet, Jakarta Timur, yang tampak sepi dari aktivitas calon pembeli.

Risiko Pidana Bagi Penjual dan Pembeli

Dari sisi regulasi hukum di Indonesia, tindakan mengalihkan atau membeli kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin tertulis dari pihak leasing merupakan pelanggaran pidana yang serius. Pembeli kendaraan ilegal ini berisiko tinggi dijerat pasal penadahan sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara. Sementara bagi debitur yang sengaja menjual unit tersebut, mereka dapat dilaporkan atas dugaan penggelapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sebagian besar konsumen biasanya tergiur membeli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen ini karena harganya yang sangat murah, sering kali menyentuh setengah dari harga pasar normal. Padahal, bahaya finansial yang mengintai sangat besar, mulai dari risiko penyitaan unit di jalan oleh juru sita resmi hingga hilangnya seluruh uang yang telah dibayarkan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ganda terkait keaslian dokumen BPKB dan status pembiayaan kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli.

Solusi Restrukturisasi dari Perusahaan Leasing

Untuk meminimalisir konflik, pihak perusahaan pembiayaan saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Program restrukturisasi kredit tetap menjadi opsi utama yang ditawarkan apabila debitur masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. APPI berharap nasabah yang mengalami kesulitan finansial mau aktif berkomunikasi guna mencari jalan keluar terbaik tanpa harus memindahtangankan kendaraan secara ilegal.