OECD: Rasio Pajak Indonesia Terendah ke-3 di Asia-Pasifik
Uptodai.com - Laporan terbaru OECD mengungkapkan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga terbawah di kawasan Asia-Pasifik. Berdasarkan laporan bertajuk “Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026”, angka mobilisasi pendapatan domestik Indonesia hanya mencapai 11,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kinerja ini menempatkan Indonesia sedikit di atas Timor Leste yang mencatat 10 persen dan Bangladesh dengan 6,7 persen. Posisi ini tentu menjadi alarm keras bagi keberlanjutan fiskal nasional di masa depan.
Angka tersebut berada jauh di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang menyentuh angka 19,7 persen pada tahun 2024. Jika dibandingkan dengan wilayah lain, ketertinggalan Indonesia semakin terlihat nyata dan signifikan. Rata-rata rasio pajak di Amerika Latin dan Karibia (LAC) mencapai 21,7 persen, sedangkan negara-negara anggota OECD mencatatkan rata-rata fantastis sebesar 34,1 persen. Bahkan, rata-rata rasio di kawasan Afrika masih lebih tinggi dengan angka 16,1 persen pada tahun 2023.
Tantangan Struktur Ekonomi dan Sektor Informal
Rendahnya pencapaian ini tidak lepas dari besarnya porsi sektor informal di Indonesia yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Selain itu, banyaknya insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi asing turut menekan potensi penerimaan negara secara keseluruhan. Para ahli menilai perlunya reformasi perpajakan yang lebih agresif demi memperluas basis pajak di berbagai sektor potensial. Tanpa langkah konkret, ketergantungan pada pembiayaan utang untuk pembangunan infrastruktur akan terus meningkat.
Sebagai perbandingan di tingkat regional, negara-negara tetangga menunjukkan performa yang jauh lebih solid dalam mengumpulkan pendapatan negara. Jepang memimpin dengan rasio pajak mencapai 33,7 persen, disusul oleh Korea Selatan sebesar 25,3 persen dan Australia sebesar 29,9 persen. Di Asia Tenggara, performa Indonesia yang rendah ini mengindikasikan adanya ruang perbaikan yang sangat besar dalam sistem administrasi perpajakan. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa kapasitas pembiayaan publik Indonesia masih sangat terbatas dibanding negara sejawat.
Urgensi Reformasi Pajak dan Sistem Core Tax
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan kini tengah mempercepat implementasi sistem pembaruan administrasi perpajakan atau core tax system. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pajak dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Upaya integrasi data ini diproyeksikan dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
OECD menekankan bahwa rasio pajak terhadap PDB harus dilengkapi dengan analisis pendapatan pajak per kapita yang disesuaikan dengan paritas daya beli (PPP). Pendapatan per kapita yang dihitung dengan metode PPP ini mencerminkan daya beli efektif pemerintah dalam membiayai layanan publik dasar. Negara dengan rasio pajak serupa bisa saja memiliki kapasitas fiskal yang berbeda tergantung pada produktivitas ekonomi per kapitanya. Oleh karena itu, peningkatan rasio pajak menjadi harga mati bagi Indonesia untuk mewujudkan visi negara maju.