Uptodai.com - Kabar viral mengenai adanya sanksi tilang ban gundul senilai Rp250 ribu dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks oleh pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan razia khusus yang menargetkan pengemudi hanya karena kondisi ban aus. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Komarudin, guna meluruskan unggahan yang ramai dibagikan akun Instagram @folkshiif. Dalam unggahan menyesatkan tersebut, pengendara diklaim bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu berdasarkan Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kepolisian menyebut potongan informasi yang disebarkan tanpa konteks utuh hanya memicu keresahan warga.

Bahaya Mengabaikan Kondisi Ban Kendaraan

Meskipun informasi razia khusus itu terbukti hoaks, kepolisian tetap mengingatkan pentingnya menjaga kelayakan komponen kendaraan sebelum berkendara. Ban yang sudah terlalu aus dapat menurunkan daya cengkeram secara drastis, sehingga memperpanjang jarak pengereman yang dibutuhkan kendaraan. Risiko kecelakaan fatal menjadi semakin tinggi saat Anda melintasi permukaan jalan yang basah atau licin.

Fenomena hydroplaning sering kali menjadi ancaman utama bagi kendaraan bermotor yang memaksakan penggunaan ban aus. Kondisi bahaya ini terjadi ketika alur ban tidak lagi mampu membuang genangan air, sehingga kendaraan kehilangan tumpuan penuh pada aspal. Oleh karena itu, pemeriksaan secara rutin terhadap indikator keausan ban atau Tread Wear Indicator sangat dianjurkan bagi seluruh pemilik kendaraan.

Edukasi Keselamatan dan Imbauan Kepolisian

Secara umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, penindakan hukum selalu mengedepankan prosedur resmi dan tidak fokus pada penindakan parsial yang bersifat mendadak. Kepolisian berharap masyarakat tetap mengutamakan tingkat kesadaran ketertiban lalu lintas demi keselamatan bersama.

Polisi meminta publik untuk selalu menyaring setiap kabar dari media sosial sebelum menyebarkannya kembali ke platform lain. Jika menemukan informasi seputar aturan lalu lintas, warga dapat mengonfirmasinya melalui saluran komunikasi resmi milik Polda Metro Jaya. Kesadaran untuk merawat kendaraan secara berkala merupakan kunci utama terhindar dari risiko musibah di jalan raya.