Uptodai.com - Kepastian hukum terkait bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra Utara (Sumut) semakin mendekati titik terang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memastikan segera menetapkan tersangka kasus kayu banjir Sumut yang diduga kuat menjadi pemicu kerusakan lingkungan masif.

Langkah krusial ini diambil setelah serangkaian penyidikan intensif yang melibatkan berbagai pihak penegak hukum. Proses penentuan nama-nama yang bertanggung jawab kini tinggal menunggu tahapan formal, yakni gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gelar Perkara dan Komitmen Bareskrim

Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejagung sedang dimatangkan. Gelar perkara ini merupakan prosedur wajib untuk menyamakan pandangan hukum dan menguatkan alat bukti sebelum penetapan status pidana.

Irhamni menekankan bahwa pihaknya tidak akan menunda proses ini lebih lama lagi. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” katanya, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan dijerat. Ia menambahkan, “Segera tetapkan tersangka,” menandakan bahwa investigasi Bareskrim Tetapkan Tersangka Gelondongan Kayu sudah hampir rampung.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari temuan pelanggaran tata kelola hutan yang sebelumnya diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.

Penyegelan 11 Entitas oleh Gakkum Kehutanan Sumatra Utara

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), KLHK telah melakukan verifikasi lapangan dan penyegelan di beberapa lokasi di Sumatra Utara. Total terdapat 11 entitas yang kini menjadi fokus utama penyelidikan bersama Bareskrim.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa 11 entitas tersebut terdiri dari empat korporasi besar dan tujuh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Empat korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE.

Sementara itu, tujuh PHAT yang diselidiki mencakup inisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mengamankan lokasi dan mencegah penghilangan barang bukti terkait aktivitas pembalakan liar.

Modus Operandi dan Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menduga kuat telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan secara masif. Kegiatan ilegal ini dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan resmi dari pejabat yang berwenang.

Tindakan tersebut disinyalir menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kerusakan ekosistem kawasan hutan akibat kejahatan ini memiliki dampak yang sangat luas bagi masyarakat sekitar.

Pelanggaran serius ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana bagi para pelaku tidak ringan, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain kurungan penjara, pelaku juga menghadapi pidana denda yang sangat besar. Denda maksimal yang ditetapkan dalam Pasal 78 ayat 6 mencapai Rp 3,5 miliar.

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan hutan. Di lokasi PHAT atas nama JAM, ditemukan lebih dari 60 batang kayu bulat dan sekitar 150 batang kayu olahan yang siap didistribusikan secara ilegal.

Tidak hanya hasil hutan, aparat juga menyita alat berat yang digunakan untuk mempermudah operasional pembalakan liar. Barang bukti tersebut mencakup satu unit alat berat excavator PC 200, satu unit Buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu, serta mesin belah, ketam, dan bor.

Saat ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut fokus mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan di Tapanuli Selatan dijerat hukum.