Uptodai.com - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan untuk periode 2026 masih belum tuntas. Keterlambatan ini menjadi sorotan, terutama setelah sejumlah perusahaan tambang besar melaporkan adanya kendala operasional akibat belum turunnya persetujuan tersebut.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah saat ini masih fokus melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana penyesuaian produksi komoditas tambang yang diajukan oleh para pelaku usaha. Penyesuaian ini dianggap krusial untuk memastikan keseimbangan antara target produksi nasional dan kebutuhan pasar.

Alasan Utama Tertundanya Persetujuan RKAB 2026 Perusahaan Tambang

Tri Winarno menegaskan bahwa hingga saat ini, Persetujuan RKAB 2026 Perusahaan Tambang memang belum diterbitkan. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa penyesuaian teknis yang harus diselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan kuota dan target produksi tahun berjalan.

Meskipun proses evaluasi ini memakan waktu, Tri memastikan bahwa penyelesaiannya sudah hampir rampung. Pemerintah berupaya keras agar dokumen strategis ini dapat segera dirilis tanpa mengorbankan ketelitian data. RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional, mulai dari eksplorasi hingga penjualan.

Toleransi Operasional di Masa Transisi Hingga Maret

Untuk menghindari terhentinya kegiatan pertambangan secara total, pemerintah telah memberikan masa toleransi operasional. Tri menjelaskan bahwa perusahaan tambang masih diizinkan melanjutkan kegiatan operasional mereka hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Namun, izin ini disertai dengan batasan ketat. Perusahaan hanya diperbolehkan berproduksi sebesar 25% dari total target produksi yang telah disetujui dalam dokumen RKAB sebelumnya, yakni RKAB tiga tahunan periode 2024-2026. Aturan ini telah disosialisasikan secara merata kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

Perhitungan 25% ini didasarkan pada proporsi kuartal pertama dalam satu tahun penuh. Kebijakan ini merupakan langkah pragmatis dari Kementerian ESDM untuk menjaga stabilitas pasokan komoditas tambang, sekaligus memberikan waktu bagi perusahaan dan pemerintah untuk menyelesaikan proses administrasi yang tertunda.

Kasus Khusus PT Vale Indonesia dan Status IUPK

Salah satu perusahaan yang paling terdampak oleh penundaan ini adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, Vale terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Operasi Pertambangan Khusus (IUPK) mereka.

Tri Winarno menjelaskan bahwa situasi Vale sedikit berbeda dibandingkan perusahaan lain. Penghentian operasional ini terjadi karena perusahaan tersebut baru saja menyelesaikan perpanjangan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Kontrak Karya Vale sebelumnya berakhir pada 28 Desember 2025.

Karena adanya periode transisi dan perubahan status izin ini, RKAB 2026 milik Vale tidak termasuk dalam pengajuan RKAB tiga tahunan sebelumnya. Akibatnya, pada sistem administrasi, data RKAB 2026 perusahaan tersebut tercatat ‘kosong’ saat ini, yang secara otomatis menghentikan izin operasionalnya hingga persetujuan baru terbit.

BUMN Tambang Lainnya Dipastikan Aman

Berbeda dengan Vale, Tri Winarno memastikan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan tidak menghadapi masalah serupa. Perusahaan seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih dapat memanfaatkan persetujuan yang ada.

Kedua BUMN tersebut, serta perusahaan lain yang tidak mengalami perubahan status izin, masih bisa memanfaatkan persetujuan RKAB tiga tahunan yang mencakup periode 2024 hingga 2026. Hal ini memungkinkan mereka untuk beroperasi sesuai batas toleransi 25% hingga akhir Maret 2026, sambil menunggu rampungnya Evaluasi RKAB Tahunan 2026 dari Ditjen Minerba.