Uptodai.com - Sebuah transaksi ekspor barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta baru-baru ini menarik perhatian publik, melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sukses melakukan prosedur kepabeanan untuk membawa ribuan gram logam mulia. Petugas Bea Cukai mencatat, WNA bawa pulang 3.000 gram emas batangan dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran Bea Keluar (BK) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadian ini membuktikan bahwa pelayanan kepabeanan di Indonesia berjalan sesuai aturan, bahkan untuk transaksi yang melibatkan komoditas bernilai tinggi seperti emas. Penumpang berinisial IMM, yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat, secara transparan mendeklarasikan seluruh barang bawaannya sebelum keberangkatan pada Selasa (6/1/2026).

Kepatuhan WNA Bawa Pulang Emas Batangan, Setor BK Rp695 Juta

Emas yang diekspor tersebut berjenis minted bar, yang berarti emas batangan yang telah diolah dan memiliki sertifikasi resmi. Total berat emas yang dibawa IMM mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas dengan berat masing-masing 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai kemudian menetapkan kewajiban Bea Keluar sebesar Rp695.951.000. Angka fantastis ini didapatkan dari perhitungan tarif Bea Keluar minted bar sebesar 10%, dikalikan dengan berat emas, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu.

Penumpang tersebut menunjukkan kepatuhan tinggi dengan segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Proses ini menunjukkan kesadaran WNA terhadap regulasi ekspor komoditas strategis di Indonesia.

Dasar Hukum Pengenaan Bea Keluar Emas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengenaan Bea Keluar ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. PMK tersebut secara jelas mengatur pengenaan tarif atas berbagai bentuk ekspor emas, disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas.

Emas batangan olahan seperti minted bar, yang dibawa oleh IMM, dikenakan tarif Bea Keluar antara 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah dan ingot juga dikenakan tarif serupa, yakni 7,5% hingga 10%.

Komoditas emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu 10% hingga 12,5%. Bahkan, emas dore, yang merupakan hasil tambang mentah, dikenakan tarif yang paling tinggi, mencapai 12,5% hingga 15%.

Kebijakan pengenaan Bea Keluar ini memiliki tujuan strategis yang luas bagi perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan emas di pasar domestik, menjaga stabilitas harga, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan Indonesia.

Apresiasi Bea Cukai Soekarno-Hatta atas Kepatuhan Deklarasi

Setelah seluruh pembayaran diselesaikan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memastikan proses keberangkatan berjalan lancar. Mereka melakukan pemeriksaan ulang sesaat sebelum penerbangan dan memberikan pengawalan hingga proses keberangkatan selesai.

Pengawalan ini dilakukan guna memastikan seluruh prosedur kepabeanan telah terpenuhi dengan baik dan tidak ada kendala teknis. Budi Prasetiyo menyampaikan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan penumpang dalam melakukan deklarasi serta memenuhi kewajiban Bea Keluar.

“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” tegas Budi dalam keterangan resminya. Kepatuhan deklarasi ini menjadi kunci penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan dan akuntabel di Indonesia.