Uptodai.com - Sebuah video yang menampilkan mobil mewah BMW berwarna putih menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendadak viral di media sosial. Konten yang diunggah oleh akun TikTok @wkwkland188 ini sontak menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas penggunaannya, sekaligus menyoroti ancaman hukuman pelat palsu yang mengintai pelaku.

Dalam rekaman tersebut, sedan BMW dengan nomor pelat 51692-00 terlihat melintas di jalan raya. Perhatian warganet tertuju pada perilaku penumpang di kursi depan yang terlihat santai mengeluarkan tangan sambil memegang rokok, memicu perdebatan mengenai etika penggunaan kendaraan dinas.

Klarifikasi Tegas dari Kementerian Pertahanan

Menanggapi kehebohan yang terjadi, pihak Kemhan langsung memberikan klarifikasi resmi. Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, memastikan bahwa pelat dinas yang terpasang pada BMW putih itu adalah palsu dan tidak sah.

Toni menegaskan bahwa pelat tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya untuk kendaraan tersebut. Ada beberapa indikator kuat yang membuktikan pemalsuan ini, salah satunya adalah jenis kendaraan dan warna standar inventaris dinas Kemhan.

Menurut ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan, kendaraan dinas seharusnya menggunakan warna hitam. Selain itu, sedan BMW sama sekali tidak terdaftar dalam daftar inventaris resmi kendaraan dinas Kemhan saat ini. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelat tersebut digunakan secara ilegal.

Riwayat Pelat Nomor 51692-00

Meskipun Kemhan memastikan penggunaan pelat tersebut pada BMW putih adalah palsu, hasil penelusuran data inventaris menunjukkan bahwa nomor 51692-00 memang memiliki riwayat penggunaan resmi. Nomor tersebut pernah digunakan oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat beliau menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Republik Indonesia.

Namun, masa berlaku pelat tersebut telah berakhir, dan penggunaannya pada kendaraan sipil yang tidak terdaftar dalam inventaris dinas Kemhan, apalagi dengan tipe BMW, merupakan pelanggaran berat. Tindakan pemalsuan pelat dinas ini sering dilakukan oleh oknum tertentu untuk menghindari aturan lalu lintas atau mendapatkan keistimewaan di jalan raya.

Jerat Hukum Bagi Pelaku Pemalsuan Pelat

Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sah atau palsu, apalagi yang mengatasnamakan institusi negara, merupakan tindak pidana serius. Pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan ini akan dihadapkan pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tindakan memalsukan pelat nomor, termasuk menggunakan pelat dinas yang sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai peruntukan, dapat dikenakan pasal berlapis. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas pelanggaran ini di jalan raya.

Ancaman Hukuman Pelat Palsu dan Pelanggaran Berlapis

Ada dua pasal utama dalam UU LLAJ yang menjerat pengemudi nakal yang menggunakan pelat palsu atau tidak sesuai ketentuan. Pasal-pasal ini mengatur tentang kelengkapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pasal 280 UU LLAJ secara spesifik mengatur mengenai penggunaan TNKB. Pelanggar yang tidak memasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, penggunaan pelat palsu otomatis akan membuat dokumen legalitas kendaraan menjadi bermasalah. Hal ini merujuk pada Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ. Pelanggar yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Meskipun denda terlihat kecil, ancaman pidana kurungan dan proses hukum yang harus dijalani menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat memalsukan identitas kendaraan, terutama dengan memanfaatkan atribut instansi pemerintah seperti Kemhan.