Cek Fakta: Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama Hoax
Uptodai.com - Kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali meramaikan jagat maya, khususnya platform TikTok. Informasi yang beredar ini mengklaim bahwa pemerintah tengah menggelar program pemutihan besar-besaran yang menawarkan layanan serba gratis, mulai dari balik nama hingga ganti pelat nomor.
Dalam unggahan video yang menjadi viral, disebutkan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Hoax ini berlaku secara online mulai periode Januari 2026 hingga beberapa bulan ke depan. Namun demikian, masyarakat harus sangat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming tersebut, sebab dipastikan informasi ini adalah kabar palsu atau hoax.
Klarifikasi Informasi Palsu yang Beredar
Video-video viral tersebut menjanjikan bahwa selama masa pemutihan, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, biaya ganti pelat nomor, dan bahkan biaya balik nama. Pembuat konten palsu tersebut juga menyertakan tautan pendaftaran yang diklaim sebagai portal resmi program pemutihan.
Perlu diketahui, skema ‘gratis total’ yang diiklankan tersebut sangat bertentangan dengan struktur biaya legal yang berlaku dalam pengurusan dokumen kendaraan. Pengurusan dokumen kendaraan bermotor melibatkan beberapa komponen biaya yang diatur oleh undang-undang.
Biaya yang harus dibayarkan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Seluruh komponen ini merupakan pungutan resmi yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan, sehingga klaim pemutihan yang menghapus semua biaya tersebut adalah tidak benar.
Rincian Biaya Administrasi yang Wajib Dibayarkan
Tarif PKB sendiri sangat bergantung pada jenis kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan urutan kepemilikan. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar PNBP untuk penerbitan dokumen dan pelat baru.
Berdasarkan regulasi, biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 200.000, sementara untuk sepeda motor sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor juga dikenakan, yakni Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 60.000 untuk motor.
Selain itu, komponen penting lain yang harus dibayarkan adalah SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran tarif SWDKLLJ ini bervariasi tergantung golongan kendaraan. Misalnya, untuk mobil pribadi tarifnya umumnya sekitar Rp 143.000, sedangkan untuk sepeda motor biasanya dikenakan Rp 35.000.
Aturan Sebenarnya Mengenai Bea Balik Nama Kendaraan
Informasi palsu seringkali mencampuradukkan program pemutihan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, kebijakan yang benar hanya menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan menghapuskan semua biaya administrasi terkait balik nama.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
Artinya, BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru yang pertama kali didaftarkan. Ketika terjadi transaksi jual beli kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), pemilik baru tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Meskipun bea balik nama untuk kendaraan bekas digratiskan, masyarakat tetap harus membayar biaya administrasi lainnya. Biaya ini meliputi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru atas nama pemilik baru. Oleh karena itu, klaim bahwa proses balik nama menjadi ‘gratis sepenuhnya’ adalah menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi terkait kebijakan publik, terutama yang menyangkut pungutan negara, melalui saluran resmi. Sumber informasi yang valid adalah laman resmi Samsat, kepolisian daerah (Polda), atau Dinas Pendapatan Daerah setempat, bukan melalui unggahan viral di media sosial.