Uptodai.com - Spekulasi liar mengenai kemungkinan perubahan sistem pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia akhirnya dijawab tegas oleh parlemen. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memberikan kepastian penting terkait masa depan sistem politik nasional.

Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Pilpres tetap dipilih rakyat, menepis semua spekulasi yang beredar luas di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan terbatas antara pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah, yang fokus utamanya adalah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan Sikap Politik DPR dan Pemerintah

Dasco secara tegas meluruskan kabar simpang siur yang menyebut pemilihan presiden akan kembali dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini tidak mencakup perubahan mekanisme pemilihan oleh MPR. Oleh karena itu, penting bagi DPR dan pemerintah untuk meluruskan berita-berita yang menimbulkan kebingungan di tengah publik.

Menurut Dasco, pemerintah dan DPR memiliki fokus tunggal, yaitu menjalankan putusan MK terkait Undang-Undang Pemilu. Proses revisi ini adalah upaya untuk memastikan kerangka konstitusi berjalan seiring dengan dinamika politik dan hukum terbaru. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik dapat menyesuaikan sistem internal mereka sesuai dengan rekayasa konstitusi yang disepakati.

Selain itu, pertemuan terbatas yang dihadiri oleh Pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menghasilkan kesimpulan krusial. Salah satu poin utamanya adalah tidak adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Fokus Utama: Revisi UU Pemilu dan Mandat Komisi II

Dalam kesempatan tersebut, Dasco merangkum tiga kesimpulan utama dari rapat koordinasi tersebut. Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR akan fokus membahas revisi UU Pemilu. Ketiga, dan yang paling penting, revisi UU Pemilu khusus di bagian pemilihan presiden akan memastikan bahwa Pemilihan Presiden tetap dipilih oleh rakyat secara langsung.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komisi II telah mendapatkan mandat resmi untuk menyiapkan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU Pemilu tersebut, jelas Rifqinizamy, mengatur dua rezim utama, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Khusus untuk pemilihan eksekutif, DPR dan pemerintah sepakat penuh bahwa tidak ada niatan sedikit pun untuk mengubah sistem pemilihan langsung yang telah berjalan.

Rifqinizamy menekankan bahwa upaya menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR bukan hanya tidak memiliki kehendak politik, tetapi juga bukan domain UU. Perubahan mendasar seperti itu merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, isu tersebut tidak akan pernah menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Keterbukaan Partisipasi Publik

Lebih lanjut, Komisi II DPR berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu akan membuka partisipasi publik secara luas. Keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan akuntabel.

Komisi II berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan. Mereka akan diminta memberikan masukan konstruktif terkait desain dan model pemilu yang ideal untuk masa depan Indonesia. Keterbukaan ini menjadi kunci agar revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan aspirasi publik.

Di tempat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah dan DPR akan terus berkoordinasi secara rutin. Koordinasi intensif ini bertujuan untuk mematangkan pembahasan revisi UU Pemilu, memastikan setiap langkah legislasi berjalan lancar dan sesuai koridor konstitusi.