Nicke Widyawati Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Uptodai.com - Fokus utama persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina hari ini tertuju pada kehadiran mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati saksi sidang korupsi. Nicke hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja bergaris putih-hitam dipadukan dengan kerudung berwarna gelap saat memasuki gedung pengadilan. Kehadiran Nicke menjadi bagian penting dalam upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap tuntas kerugian negara dalam perkara yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023 tersebut.
Daftar Saksi Kunci dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa total ada sembilan saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan hari ini. Selain mantan pucuk pimpinan Pertamina, beberapa figur penting dari sektor energi nasional turut dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Termasuk dalam daftar saksi kunci adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, serta Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama, Arcandra Tahar. JPU mengharapkan keterangan dari para saksi ini dapat memperjelas kebijakan strategis yang berlaku selama periode dugaan korupsi berlangsung.
Keterangan Figur Penting yang Dinanti
Menariknya, mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, juga masuk dalam daftar panggilan JPU. Kehadiran Ahok sangat dinantikan mengingat posisinya sebagai pengawas utama perusahaan saat itu.
Sejumlah saksi lain yang diharapkan keterangannya berasal dari internal Pertamina dan anak perusahaan. Mereka adalah Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni, serta beberapa individu seperti Rayendra Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.
Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, figur-figur sekelas Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, dan Basuki Tjahaja Purnama belum terpantau memasuki ruang sidang Tipikor. Kehadiran mereka sangat krusial untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kebijakan tata kelola minyak selama periode yang dipersoalkan.
Mengurai Jaringan 18 Tersangka yang Terlibat
Kasus dugaan korupsi ini terbilang masif karena melibatkan total 18 tersangka yang berasal dari berbagai tingkatan manajemen Pertamina subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga pihak swasta. Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah yang merugikan negara.
Salah satu nama yang paling disorot adalah Mohammad Riza Chalid, bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Keduanya diduga menjadi beneficial owner beberapa perusahaan yang terlibat dalam transaksi minyak ilegal.
Peran Strategis Para Tersangka Internal Pertamina
Para tersangka internal Pertamina memegang peran strategis dalam rantai pasok dan distribusi minyak. Daftar tersebut mencakup Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama Pertamina International Shipping).
Tersangka lain dari jajaran manajemen Pertamina termasuk Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga). JPU menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah.
Selain itu, keterlibatan pihak swasta seperti Martin Haendra Nata dari PT Trafigura serta Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi menunjukkan kompleksitas jaringan yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Persidangan dengan menghadirkan Nicke Widyawati saksi sidang korupsi ini diharapkan dapat memperjelas alur keputusan yang berujung pada kerugian negara dan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.