Uptodai.com - Langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) memblokir sementara platform kecerdasan buatan Grok AI mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Parlemen menilai tindakan ini penting sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Dukungan ini tidak main-main. Anggota Komisi I DPR RI bahkan mendesak agar pemerintah mempertimbangkan pemblokiran permanen jika platform milik X (sebelumnya Twitter) tersebut tidak segera melakukan perbaikan signifikan. Isu utama yang melatarbelakangi pemblokiran adalah ditemukannya konten asusila, termasuk foto perempuan dan anak di bawah umur yang tersebar tanpa persetujuan.

DPR Dukung Blokir Grok AI Secara Permanen

Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menyampaikan apresiasi mendalam atas kecepatan respons Komdigi dalam menanggapi temuan konten ilegal tersebut. Trinovi menegaskan bahwa pemblokiran ini harus dipertimbangkan menjadi permanen apabila ke depannya tidak ada perbaikan yang memadai dari pihak pengelola platform.

“Namun menurut kami Bu Menteri, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut dipertimbangkan,” kata Trinovi dalam rapat kerja bersama Komdigi. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab platform asing yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Trinovi juga mempertanyakan arah kebijakan nasional terkait Kecerdasan Buatan (AI), khususnya yang berkaitan dengan isu keamanan data, etika, dan mekanisme akuntabilitas platform global. Regulasi yang kuat diperlukan untuk memastikan teknologi tidak disalahgunakan dan merugikan warga negara.

Dukungan Cepat dan Kepastian Dasar Hukum

Dukungan penuh terhadap penegakan hukum juga disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya, Amelia Anggraini. Amelia menyatakan persetujuan penuh terhadap penegakan dan respons cepat yang telah dilakukan negara terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang melanggar aturan.

Amelia lantas memastikan kepada Komdigi mengenai kekuatan dasar hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga mekanisme yang digunakan dalam pemblokiran tersebut. Ia ingin memastikan keputusan pemerintah sudah kuat dan tidak dapat digugat kembali oleh pihak pengelola platform Grok AI.

Ancaman Deepfake dan Tantangan Teknologi AI

Di sisi lain, anggota Komisi I, Rizki Aulia, menyoroti kompleksitas masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi AI yang semakin liar. Ia secara khusus menyinggung maraknya kasus penipuan digital dan teknologi deepfake yang saat ini meresahkan masyarakat luas.

Menurut Rizki, teknologi deepfake saat ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara konten yang asli dan yang palsu, menciptakan kekacauan informasi yang masif. Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi yang konkret dari Komdigi sangat diperlukan untuk melindungi publik dari ancaman kejahatan siber berbasis AI.

Meskipun demikian, Rizki juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh hanya fokus pada pemblokiran, tetapi juga harus berupaya mengembangkan versi AI dalam negeri. Pengembangan ini bertujuan menjadikan bangsa lebih efisien dan maju secara teknologi.

Pengembangan AI lokal tentu tidak bisa berdiri sendiri, karena di situ pasti membutuhkan pembangunan infrastruktur, energi, dan regulasi yang komprehensif. Apresiasi juga diberikan kepada Komdigi yang tengah menyusun Peta Jalan dan buku putih AI, yang kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai landasan resmi kebijakan regulasi AI di Indonesia.