Purbaya Kesal! Pajak Kapal Asing Rp6 Triliun Hilang di Lautan
Uptodai.com - Pemerintah tengah berupaya keras mengoptimalkan penerimaan negara, namun kenyataan pahit terungkap dalam sektor pelayaran. Potensi Pajak Kapal Asing Rp6 Triliun ternyata hanya terealisasi sepersesepuluh dari angka tersebut, memicu kekesalan dari pejabat tinggi negara.
Hal ini mencuat dalam sidang penyelesaian masalah hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar awal pekan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memimpin sidang, dikejutkan oleh laporan mengenai kebocoran masif dalam setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari operator pelayaran asing.
Kesenjangan Pajak yang Mencolok: Rp6 Triliun vs Rp670 Miliar
Indonesian National Shipowners Association (INSA) menjadi pihak yang pertama kali melaporkan temuan mengejutkan ini. Mereka menyoroti bahwa banyak kapal berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia, bahkan mengangkut kargo domestik, namun luput dari kewajiban pajak yang seharusnya.
Menurut data yang disampaikan oleh perwakilan INSA, total potensi pajak dari sektor pelayaran asing seharusnya mencapai angka fantastis Rp6 triliun setiap tahunnya. Angka ini jauh melampaui setoran dari perusahaan domestik yang mencapai Rp24 triliun.
Namun, realisasi yang berhasil disetorkan ke kas negara sejauh ini baru menyentuh angka Rp670 miliar untuk sektor asing. Kesenjangan yang sangat besar ini menunjukkan adanya lubang pengawasan yang serius dan merugikan keuangan negara.
Minta Perbaikan Prosedur, Purbaya Yudhi Sadewa Kesal
Menanggapi data yang sangat timpang tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa langsung melayangkan instruksi tegas kepada perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut hadir dalam sidang. Ia mendesak agar regulasi terkait pengawasan kapal asing segera digalakkan kembali dan diperketat.
Purbaya menekankan bahwa Kemenhub harus segera memperbaiki prosedur pembayaran pajak bagi kapal-kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Jika potensi Rp6 triliun bisa digali, ini akan menjadi dorongan signifikan bagi penerimaan APBN.
Salah satu solusi konkret yang diminta oleh Purbaya adalah mewajibkan setiap kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum mereka diizinkan berlayar. Langkah ini bertujuan menciptakan perlakuan yang adil antara operator domestik yang patuh dan operator asing.
Kritik Keras Pengawasan Kemenhub dan Ancaman Pemotongan Anggaran
Purbaya secara terbuka menyatakan kegeramannya atas lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan. Ia merasa bahwa koordinasi antara Kemenhub dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini berjalan tidak efektif dan menghambat penarikan pajak.
“Yang mengawasi dan menegakkan aturannya itu kan Perhubungan, mereka harusnya memberitahu kita,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa Kemenhub dinilai kurang sigap dalam memberikan jawaban yang jelas dan kurang memonitor aktivitas kapal asing di lapangan.
Menurutnya, jika Kemenhub memberikan informasi yang cepat dan akurat, Kemenkeu bisa segera bertindak untuk menagih kewajiban pajak. Kegagalan komunikasi pengawasan inilah yang membuat potensi Pajak Kapal Asing Rp6 Triliun menguap di lautan.
Purbaya memberikan batas waktu yang sangat singkat, maksimal dua minggu, untuk melihat perbaikan nyata di lapangan dan adanya komunikasi yang lebih baik. Ia berencana memantau langsung hasil koordinasi Kemenhub dan INSA dalam waktu dekat.
Ia mengancam akan mengambil langkah drastis jika Kemenhub tidak segera memperbaiki pola komunikasi dan pengawasan yang buruk. “Kalau mereka tidak kerjakan, saya akan potong anggarannya diam-diam,” tegas Purbaya, menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam mengejar setiap potensi penerimaan negara.