Uptodai.com - Masyarakat Indonesia wajib mengetahui Daftar 144 Penyakit BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keberadaan daftar ini menjadi panduan penting bagi peserta JKN untuk memastikan mereka mendapatkan akses layanan medis tanpa hambatan biaya, mulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rujukan spesialis.

Perlindungan kesehatan ini merupakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Dengan membayar iuran bulanan, peserta secara otomatis memiliki hak penuh atas berbagai layanan kesehatan yang komprehensif.

Landasan Hukum dan Cakupan Layanan BPJS Kesehatan

Cakupan penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Regulasi tersebut menetapkan total 144 jenis penyakit yang wajib dilayani dan ditangani tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS.

Penanganan di FKTP ini sangat krusial karena berfungsi sebagai pintu gerbang utama layanan kesehatan. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau bersifat spesialis, FKTP akan mengeluarkan rujukan ke rumah sakit yang juga terikat dalam Program JKN BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari kondisi infeksi ringan, gangguan kronis yang umum terjadi, hingga masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan. Syarat utama untuk mendapatkan penjaminan penuh ini adalah status kepesertaan yang harus selalu aktif dan mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.

Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes 28/2014

Berikut adalah rincian 144 penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dikelompokkan berdasarkan jenis gangguan untuk memudahkan identifikasi:

1. Penyakit Saraf dan Gangguan Mental Ringan

Kelompok ini mencakup kondisi yang sering terjadi dan dapat ditangani di tingkat layanan primer. Ini memastikan masyarakat mendapatkan penanganan cepat untuk masalah neurologis dan psikologis dasar.

  • Kejang Demam
  • Tetanus
  • HIV AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache
  • Migren
  • Bell’s Palsy
  • Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia

2. Gangguan Mata dan Telinga

BPJS Kesehatan menanggung berbagai masalah mata dan telinga yang tidak memerlukan operasi atau penanganan spesialis tingkat lanjut, termasuk masalah refraksi ringan.

  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis Media Akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan

3. Penyakit Pernapasan dan THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan)

Penyakit infeksi pernapasan atas yang sangat umum terjadi dan kondisi THT dasar menjadi fokus penjaminan di FKTP.

  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronchitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

4. Gangguan Pencernaan dan Metabolik

Kelompok ini mencakup masalah pencernaan, keracunan makanan, hingga kondisi kronis seperti hipertensi esensial.

  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Hemoroid grade 1/2

5. Infeksi Saluran Kemih dan Reproduksi

Layanan BPJS juga mencakup penanganan infeksi pada sistem urogenital dan masalah kehamilan normal.

  • Infeksi saluran kemih
  • Genore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat ½
  • Abses fo… (dan seterusnya hingga poin ke-144)

Pentingnya Status Kepesertaan Aktif

Pemahaman mendalam mengenai cakupan Daftar 144 Penyakit BPJS Kesehatan ini sangat krusial agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal. Peserta tidak perlu ragu untuk segera mencari pertolongan medis jika mengalami salah satu dari kondisi yang tercantum dalam daftar tersebut.

Kunci utama untuk memastikan semua layanan ini dapat diakses adalah dengan menjaga status kepesertaan tetap aktif dan rutin membayar iuran bulanan. Jika status kepesertaan nonaktif, penjaminan biaya pengobatan tidak dapat dilakukan, meskipun penyakit yang diderita termasuk dalam daftar 144 penyakit yang dijamin.