Menkomdigi Tegas: Meta dan YouTube Wajib Patuhi Aturan PP Tunas
Uptodai.com - Penerapan aturan PP Tunas platform digital kini memasuki babak baru setelah resmi berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan keras kepada sejumlah raksasa teknologi global yang masih membandel.
Langkah ini diambil sebagai upaya serius negara dalam melindungi ekosistem digital, terutama bagi pengguna usia anak dan remaja. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan keistimewaan bagi platform mana pun yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Evaluasi Kepatuhan Platform Digital Global
Pada tahap awal implementasi ini, terdapat delapan platform besar yang menjadi sorotan utama pemerintah. Platform tersebut meliputi YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Roblox, Facebook, X (dahulu Twitter), dan Bigo Live. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat bervariasi di antara para pemain besar tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hanya X dan Bigo Live yang menunjukkan komitmen penuh terhadap regulasi ini. Kedua platform tersebut dinilai proaktif dalam melakukan penyesuaian sistem internal mereka. Sementara itu, TikTok dan Roblox baru masuk dalam kategori kooperatif sebagian.
Kondisi yang cukup memprihatinkan terlihat pada kelompok Meta, yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta platform video YouTube. Keempat layanan tersebut hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan teknis yang diwajibkan dalam PP Tunas. Hal ini memicu reaksi tegas dari pihak kementerian.
Langkah Nyata X dan Bigo Live dalam Perlindungan Anak
Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi kepada platform yang sudah bergerak cepat melakukan perubahan nyata. Platform X, misalnya, telah secara resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Informasi ini sudah tercantum jelas dalam laman pusat bantuan mereka untuk diketahui publik.
Tidak hanya sekadar mengubah aturan tertulis, X juga berkomitmen melakukan pembersihan akun secara masif. Mulai 28 Maret 2026, mereka akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia minimum. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan konkret terhadap hukum Indonesia.
Di sisi lain, Bigo Live juga mengambil langkah berani dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas. Mereka memperkuat sistem perlindungan dengan mengandalkan moderasi berlapis. Sistem ini menggabungkan kecanggihan teknologi AI dengan pengawasan manusia untuk memfilter konten yang tidak layak.
Peringatan Tanpa Kompromi untuk Meta dan YouTube
Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang negosiasi bagi platform yang mengabaikan keselamatan pengguna. “Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah menginstruksikan agar seluruh platform digital segera menyelaraskan fitur dan layanan mereka sesuai standar nasional. Standar kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh X dan Bigo Live seharusnya menjadi acuan minimum bagi perusahaan teknologi lainnya. Transparansi dan tanggung jawab sosial kini menjadi syarat mutlak berbisnis di tanah air.
Kemkomdigi akan melakukan pemantauan harian secara ketat untuk melihat perkembangan setiap platform. Pemerintah tidak ingin komitmen yang diberikan oleh perusahaan teknologi hanya berakhir sebagai formalitas di atas kertas. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika diperlukan.
Bagi platform yang belum patuh sepenuhnya, pemerintah mendesak agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan lebih lanjut. Keamanan digital bagi generasi muda Indonesia merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Kini, bola berada di tangan para pengelola platform untuk membuktikan integritas mereka.