Uptodai.com - Polemik mengenai payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) terus menjadi perhatian publik. Setelah melalui proses panjang di tingkat kementerian, kini draf peraturan presiden (Perpres) tersebut telah berada di meja Istana untuk dibahas lebih lanjut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan pembaruan mengenai Status Perpres Ojol di Istana. Menurutnya, dokumen krusial ini sedang dalam tahap finalisasi dan pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg), menandakan bahwa proses regulasi ini sudah memasuki babak akhir.

Status Pembahasan Regulasi Ojek Online di Setneg

Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpres Ojol kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Setneg. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menunggu pembaruan resmi dari pihak Sekretaris Negara terkait perkembangan selanjutnya.

Saat ditanya mengenai target waktu penerbitan beleid tersebut, Dudy enggan memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penentuan jadwal rampung akan ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang bertindak sebagai koordinator utama pembahasan Perpres tersebut.

“Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak, ya. Jadi, nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya,” ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Keterlibatan banyak kementerian dan lembaga membuat proses ini membutuhkan koordinasi yang sangat matang. Kemenhub sendiri ingin memastikan bahwa aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan mitra pengemudi sekaligus menjaga iklim investasi perusahaan aplikator.

Fokus Utama Perpres: Skema Bagi Hasil Aplikator

Salah satu isu yang paling disoroti dan menjadi fokus utama dalam pembahasan Perpres Ojol adalah mengenai skema bagi hasil atau komisi aplikator. Selama ini, skema pembagian pendapatan yang diterapkan, termasuk rasio 90:10, kerap menuai protes dari para pengemudi.

Mitra pengemudi ojol menuntut adanya skema yang lebih adil dan proporsional, mengingat tingginya biaya operasional yang harus mereka tanggung. Ketika ditanya apakah Perpres ini akan mengatur secara detail komposisi bagi hasil, Dudy hanya memberikan jawaban singkat.

“Mungkin salah satunya itu barangkali,” katanya, mengisyaratkan bahwa isu komisi memang termasuk dalam materi pembahasan inti, meskipun detailnya belum bisa ia ungkapkan ke publik saat ini.

Kemenhub Ingin Aturan Matang, Bukan Terburu-buru

Meskipun desakan untuk segera menerbitkan Perpres semakin menguat, Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa Kemenhub ingin menyiapkan aturan tersebut secara matang. Prinsip kehati-hatian ini diambil agar regulasi yang keluar benar-benar komprehensif dan minim celah.

“Kita ingin mengatur sebaik mungkin, ya. Jadi kita tidak ingin terburu-buru, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan. Karena melibatkan banyak pihak, mungkin itu yang membuat kita sedikit membutuhkan waktu,” jelas Dudy.

Ia menambahkan bahwa waktu yang dibutuhkan ini bukan berarti prosesnya berjalan lambat, melainkan untuk mematangkan substansi sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol dapat dipenuhi oleh negara melalui regulasi yang kuat.

Sebelumnya, Mensesneg sempat menyinggung bahwa Perpres Ojol juga menunggu kejelasan proses merger antara perusahaan aplikator besar. Ketika dikonfirmasi mengenai kaitan tersebut, Menhub Dudy tidak memberikan jawaban pasti, hanya menanggapi dengan singkat, “Nah itu kenapa nanya.”

Dengan banyaknya variabel yang harus dipertimbangkan, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan sosial, Dudy belum bisa memastikan apakah Perpres Ojol dapat terbit pada bulan Januari ini. “Saya enggak bisa pastikan bulan Januari,” tutupnya, menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi prioritas utama di atas kecepatan penerbitan.