Uptodai.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran daging domba kedaluwarsa yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah Tangerang, Banten. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan belasan ton daging tidak layak konsumsi tersebut sebelum sempat didistribusikan ke pasar-pasar tradisional. Pengungkapan kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pangan yang mencoba mengambil keuntungan ilegal di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Konferensi pers mengenai kasus ini berlangsung di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, pada Senin (16/3/2026). Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, memimpin langsung penjelasan detail mengenai kronologi penggerebekan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan konsumen di Indonesia.

Kronologi Penggerebekan Truk dan Gudang Daging

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang sudah melewati masa simpan. Polisi segera melakukan pengintaian intensif terhadap jalur distribusi yang digunakan oleh para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mencegat tiga unit truk yang tengah mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa.

Tidak berhenti di situ, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan pengembangan ke dua lokasi gudang penyimpanan di wilayah Batuceper dan Cikupa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan stok daging yang juga telah membusuk dan tidak layak edar. Total barang bukti yang disita oleh pihak berwajib mencapai angka yang fantastis, yakni 12,9 ton daging domba.

Upaya Bareskrim sita daging impor ini dilakukan tepat waktu mengingat momen menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya memicu lonjakan permintaan daging di pasar. Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan besar tanpa memedulikan kesehatan masyarakat. Polisi memastikan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi dan Peran Empat Tersangka

Dalam kasus penjualan daging impor tidak layak ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami alur distribusi ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial IY bertindak sebagai penjual utama, sementara T dan AR berperan sebagai perantara atau makelar.

Tersangka keempat berinisial SS memiliki peran krusial sebagai pembeli besar yang bertugas menyalurkan kembali daging tersebut kepada pedagang di pasar-pasar retail. Jaringan ini bekerja secara rapi untuk menyamarkan status kedaluwarsa daging agar terlihat segar di mata konsumen awam. Polisi masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok daging ilegal ini.

Ancaman Hukuman dan Perlindungan Konsumen

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan. Sanksi maksimal yang membayangi para pelaku adalah penjara selama 5 tahun atau denda mencapai Rp2 miliar.

Langkah polisi bongkar gudang daging ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum pengusaha nakal lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli daging impor dengan memeriksa label kedaluwarsa dan kondisi fisik daging secara saksama. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengawasi stabilitas dan keamanan pangan nasional, terutama saat hari besar keagamaan.