Uptodai.com - Polemik mengenai pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memanas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan pertanyaan tajam kepada perwakilan Kementerian Keuangan terkait masalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya ditanggung APBN, namun faktanya masih banyak peserta BPJS Kesehatan PBI dibebankan APBD.

Kondisi ini terungkap dalam rapat konsultasi pimpinan komisi DPR RI yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Kepala BPS, dan Kepala BPJS Kesehatan pada Senin (9/2/2026). Rieke secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian antara alokasi anggaran pusat dengan realisasi beban di daerah.

Fokus Anggaran dan Status Peserta BPJS Kesehatan PBI dibebankan APBD

Rieke memaparkan data per Februari 2026 yang menunjukkan bahwa sekitar 47,37 juta peserta Bantuan Iuran (BPI) masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah mengamanatkan total 146 juta penerima PBI.

Dari total amanat tersebut, alokasi aktif yang didanai pusat mencapai 96,5 juta penerima dengan anggaran mencapai Rp 58,9 triliun. Rieke mempertanyakan mengapa tumpang tindih pembiayaan ini masih terjadi di daerah.

“Pertanyaan pertama saya adalah kenapa masih harus ada yang masih dibebankan pada APBD dengan total kepesertaan data tadi?” tegas Rieke dalam rapat tersebut.

Dengan komposisi pembiayaan yang ada, total peserta PBI saat ini menyentuh angka 143,9 juta jiwa. Angka ini menjadi sorotan serius karena jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang diperkirakan 287 juta jiwa, hampir separuh penduduk masuk kategori penerima bantuan iuran.

Klarifikasi Anggaran PBI dan Populiasi Miskin Indonesia menurut Rieke

Rieke kemudian melanjutkan analisisnya terhadap data tersebut. Jika angka 143,9 juta jiwa penerima PBI mencerminkan kondisi faktual, maka sekitar 50,31% penduduk Indonesia dapat dikategorikan tidak mampu atau miskin.

Menurutnya, kondisi ini jelas bukan situasi yang baik bagi stabilitas ekonomi dan perlu dikaji ulang secara mendalam oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa data tersebut harus dipertanggungjawabkan keakuratannya.

“Tapi anggaplah benar 287 juta jiwa artinya dengan prinsip yang tadi sasaran utama penerima bantuan iuran dari 143,988 juta jiwa artinya jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 50,31%,” ujar Rieke, ditujukan kepada perwakilan Kementerian Keuangan.

“Bapak Menteri Keuangan tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja kalau dikalikan ya. Apakah ini data yang faktual?” tambahnya, meminta konfirmasi mengenai validitas data kemiskinan yang tersirat dari jumlah peserta PBI.

Atas dasar temuan ini, Rieke merekomendasikan agar peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan segera diaktifkan kembali. Jumlah peserta yang terdampak penonaktifan mencapai 120.472 orang, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 15,17 miliar untuk tiga bulan.

“APBN bukan uang saya, bukan uang kita, uang rakyat. Saya kira cukup ini. Saya yakin Pak Purbaya juga akan mengatakan tadi cukup karena sudah dialokasikan sebetulnya tinggal diturunkan,” pungkas Rieke, mendesak agar dana yang tersedia segera dicairkan untuk mengaktifkan kembali peserta.

Jawaban Purbaya Yudhi Sadewa Soal Alokasi Anggaran BPJS

Menanggapi desakan dan pertanyaan Rieke, Wakil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi mengenai alokasi anggaran PBI BPJS Kesehatan. Purbaya memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran iuran PBI untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 56,464 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar dari alokasi tersebut sudah siap digunakan. Sebanyak Rp 46,6 triliun telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan dapat segera dicairkan.

“Yang Rp46,464 triliun itu sudah masuk dalam DIPA Kementerian Kesehatan dan sudah siap digunakan. Betul Pak?” kata Purbaya, mengonfirmasi kesiapan dana tersebut.

Namun, Purbaya juga membeberkan adanya kendala pada sisa alokasi dana. Dana sebesar Rp 10 triliun yang juga berada dalam DIPA Kementerian Kesehatan saat ini masih berstatus diblokir. Pemblokiran ini dilakukan sambil menunggu dasar kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait.

Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun dana secara nominal sudah tersedia di APBN, hambatan kebijakan menjadi faktor utama yang menghambat percepatan aktivasi peserta dan mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung oleh APBD.