Pemerintah Tetapkan Harga Listrik Pembangkit Sampah $0.20/kWh
Uptodai.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus mempercepat transisi energi. Melalui kebijakan baru, harga listrik pembangkit sampah ditetapkan sebesar 20 sen Dolar Amerika Serikat per kilowatt-hour (kWh) untuk menarik minat investor dalam proyek waste to energy (WTE).
Keputusan penetapan tarif ini menjadi bagian penting dari strategi dekarbonisasi di wilayah perkotaan. Penetapan harga jual yang kompetitif diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah yang menghadapi tantangan volume sampah yang masif.
Harga Jual Listrik PLTSa Jauh di Atas BPP PLN
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi besaran tarif tersebut saat ditemui di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa harga 20 sen Dolar per kWh itu sudah melalui penyesuaian agar proyek WTE memiliki daya tarik ekonomi yang kuat bagi para pengembang.
Namun, pemerintah menyadari bahwa harga jual ini kemungkinan besar berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PT PLN (Persero). Kesenjangan harga ini menjadi tantangan utama yang harus diatasi agar proyek strategis ini tetap berjalan tanpa membebani keuangan PLN secara langsung.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme subsidi khusus untuk menutupi selisih antara harga jual dari pengembang PLTSa dengan kemampuan bayar PLN. Mekanisme subsidi harga listrik PLTSa ini krusial untuk menjaga stabilitas finansial PLN sembari menjamin kepastian investasi bagi pengembang.
Yuliot menambahkan bahwa perhitungan subsidi tersebut harus dilakukan secara cermat. Pemerintah akan menghitung kapasitas listrik yang tersedia dari PLTSa, membandingkannya dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) PLN, dan selisihnya akan dihitung sebagai alokasi subsidi yang dibutuhkan.
Perhitungan yang matang ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif untuk mendukung proyek energi terbarukan yang juga berfungsi sebagai solusi masalah lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen ganda pemerintah terhadap isu energi dan kebersihan lingkungan.
Target Groundbreaking dan Peran BPI Danantara
Saat ini, upaya implementasi kebijakan tersebut sedang difokuskan pada pemetaan wilayah prioritas. Pemerintah, bekerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, telah mengidentifikasi 34 kabupaten dan kota yang paling mendesak untuk segera dibangun fasilitas WTE.
Pemetaan ini didasarkan pada tingkat urgensi krisis sampah dan potensi ketersediaan lahan yang memadai. Kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat memperlancar proses investasi dan memastikan pendanaan proyek berjalan sesuai rencana.
Lebih lanjut, Yuliot menargetkan proses konstruksi atau groundbreaking di beberapa lokasi dapat dimulai pada pertengahan tahun ini. Percepatan ini diperlukan agar operasional komersial PLTSa dapat tercapai dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Proyeksi penyelesaian konstruksi biasanya memakan waktu sekitar satu setengah hingga dua tahun, asalkan ketersediaan lahan sudah dipastikan. Dengan asumsi tersebut, pemerintah optimis bahwa fasilitas PLTSa pertama akan mulai beroperasi secara komersial paling cepat pada tahun 2027.
Keberhasilan proyek ini akan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia. Tidak hanya mengurangi tumpukan sampah di TPA, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap bauran energi nasional melalui sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.