Uptodai.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara ambisius menargetkan program pembangunan 66 rumah sakit Kemenkes di berbagai wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dapat rampung sepenuhnya pada April 2026. Inisiatif masif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan akses dan mutu layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri.

Program yang diberi nama Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win ini menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah menghilangkan disparitas layanan rujukan yang selama ini menjadi masalah krusial, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat-pusat metropolitan.

Akselerasi Pembangunan Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa percepatan pembangunan ini merupakan mandat langsung dari Presiden. Meskipun sebagian besar fasilitas ditargetkan selesai pada Maret hingga April 2026, kemajuan signifikan sudah terlihat sejak tahun sebelumnya.

Secara total, pembangunan dan peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ini mencakup 66 lokasi yang dibagi dalam enam tahap kerja selama periode 2025 hingga 2026. Pada tahun 2025, misalnya, dari 22 RSUD yang ditargetkan, 11 di antaranya telah berhasil menyelesaikan tahap konstruksi.

Kemenkes terus menggenjot penyelesaian sisa proyek. Sebanyak 16 RSUD lainnya dijadwalkan rampung dan siap diresmikan pada akhir minggu keempat bulan Februari 2026. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkes dalam memenuhi target yang telah ditetapkan, memastikan masyarakat segera mendapatkan manfaat dari fasilitas baru tersebut.

Peningkatan Kelas RSUD dan Fokus Layanan Katastropik Utama

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa program Quick Win berorientasi pada peningkatan kelas RSUD secara substansial. Rumah sakit yang sebelumnya berstatus kelas D atau D Pratama akan diangkat menjadi kelas C.

Peningkatan kelas ini bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi melibatkan penguatan menyeluruh pada sarana, prasarana, alat kesehatan, serta sumber daya manusia (SDM). Tujuannya adalah agar RSUD di daerah mampu memberikan layanan rujukan yang lebih kompleks tanpa harus merujuk pasien ke provinsi lain.

Secara spesifik, program ini diarahkan untuk mempercepat pelayanan rujukan terhadap empat penyakit katastropik utama, yang dikenal sebagai KJSU: Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi. Kemenkes menargetkan setiap kabupaten atau kota memiliki RSUD yang memiliki kompetensi layanan KJSU tingkat madya.

Modernisasi Alat Kesehatan dan Penguatan Sumber Daya Manusia

Selain fokus pada pembangunan fisik, Kemenkes memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang baru ini dilengkapi dengan teknologi medis terkini. Setiap rumah sakit akan menerima alat kesehatan berteknologi canggih untuk mendukung layanan KJSU.

Beberapa alat vital yang akan dipasang meliputi CT Scan untuk diagnostik mendalam, cathlab untuk prosedur jantung, mammografi untuk deteksi dini kanker payudara, hingga USG. Kelengkapan alat ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan pasien untuk dirujuk ke kota-kota besar yang jaraknya sangat jauh.

Penguatan juga dilakukan pada sisi SDM, yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan. Kemenkes berupaya keras memenuhi tujuh spesialis dasar di setiap RSUD tersebut, meliputi spesialis penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan, kesehatan anak, anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik.

Selain itu, terdapat penambahan kompetensi spesifik di bidang jantung dan saraf, yang sangat vital untuk penanganan kasus KJSU. Azhar Jaya berharap upaya ini dapat secara signifikan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan rujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus mengurangi kesenjangan layanan antarwilayah.

Beberapa RSUD yang termasuk dalam program prioritas ini antara lain RSUD Maba (Kabupaten Halmahera Timur), RSUD Bengkulu Tengah, RSUD Pongtiku (Toraja Utara), dan RSUD Tarempa (Kepulauan Anambas). Kemenkes juga mengklaim akan melanjutkan program serupa di 20 kabupaten/kota lainnya pada tahun 2026, memperluas jangkauan inisiatif pemerataan fasilitas kesehatan ini.