KPK Amankan Emas 1,3 Kg dan S$165 Ribu dari Pejabat Pajak
Uptodai.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam aksi senyap tersebut, KPK amankan emas pejabat pajak seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Dolar Singapura senilai S$165 ribu. Total nilai barang bukti yang disita mencapai angka fantastis Rp 6,38 miliar, menunjukkan skala praktik korupsi yang melibatkan oknum di Ditjen Pajak.
Kasus ini menyoroti dugaan suap terkait manipulasi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebuah perusahaan. KPK menduga bahwa aset yang disita tidak hanya berasal dari satu kali transaksi suap, melainkan akumulasi dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh para tersangka.
Rincian Barang Bukti dan Nilai Fantastis yang Disita KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku. Penyitaan ini mencakup beragam bentuk aset, mulai dari mata uang domestik hingga logam mulia yang bernilai tinggi.
Barang sitaan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) sebanyak 165 ribu, yang jika dikonversi setara dengan Rp 2,16 miliar. Nilai ini semakin membengkak dengan temuan aset paling mencolok.
Bagian paling signifikan dari penyitaan ini adalah temuan logam mulia seberat 1,3 kilogram. Logam mulia tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp 3,42 miliar. Asep Guntur menekankan bahwa total Rp 6,38 miliar ini adalah gabungan dari suap terbaru dan penerimaan gratifikasi dari wajib pajak lain di waktu yang lampau.
Modus Operandi: Manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kasus suap ini berpusat pada upaya negosiasi ilegal yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (WP) untuk mengurangi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). KPK menduga tiga pejabat pajak yang kini menjadi tersangka bersekongkol untuk memanipulasi nilai tagihan pajak perusahaan tersebut.
Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara awalnya melakukan penelusuran dan menemukan potensi kurang bayar PBB dari PT WP mencapai angka sekitar Rp 75 miliar. Angka ini adalah potensi kerugian negara yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan.
Namun, setelah melalui proses tawar-menawar yang tidak sah dengan pejabat KPP, kewajiban pajak tersebut menyusut drastis. PT WP akhirnya hanya menyetorkan Rp 15,7 miliar. Negara pun mengalami kerugian signifikan akibat pemotongan kewajiban pajak yang tidak sesuai prosedur ini.
Daftar Tersangka dalam Kasus Tangkap Tangan Pejabat Pajak
Sebagai imbalan atas pengurangan drastis kewajiban pajak tersebut, para pejabat KPP Madya Jakarta Utara diduga menerima suap senilai total Rp 4 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan pejabat pajak dilakukan, KPK menemukan aset yang jauh lebih besar, mengindikasikan adanya penerimaan dari sumber lain.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap/gratifikasi, yaitu Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, dan Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai.
Sementara itu, dua tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, dan Edy Yulianto (EY), yang merupakan staf dari PT WP. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan mengenai integritas dan bahaya praktik korupsi.