Uptodai.com - Ketergantungan Indonesia terhadap pasokan luar negeri semakin nyata, terutama dalam penetapan kuota impor daging sapi tahun 2026. Data menunjukkan bahwa produksi daging sapi domestik hanya mampu memenuhi sepertiga dari total kebutuhan nasional, memaksa pemerintah membuka keran impor secara masif. Kondisi ini secara langsung mempengaruhi gejolak harga di pasar tradisional dan memicu keresahan di kalangan pedagang.

Menurut Asnawi, seorang pengamat pangan, produksi nasional hanya mencapai 33,4% dari total permintaan. Oleh sebab itu, peran daging beku impor menjadi sangat krusial sebagai penyeimbang harga dan menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat luas, khususnya menjelang momen-momen permintaan tinggi.

Ancaman Harga Daging di Atas Rp140.000 per Kg

Fungsi utama impor adalah sebagai katup pengaman inflasi dan stabilisasi harga. Asnawi menekankan bahwa tanpa adanya pasokan daging dari luar negeri, laju kenaikan harga di pasar ritel modern maupun tradisional tidak akan terbendung.

Ia memperkirakan, harga daging lokal bisa melonjak drastis hingga menembus angka di atas Rp140.000 per kilogram. Situasi ini tentu saja akan memukul daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang sangat sensitif terhadap kenaikan harga bahan pangan pokok.

Sejarah kebijakan impor juga mencerminkan urgensi serupa. Keputusan pemerintah untuk mengimpor daging kerbau dari India pada tahun 2016, misalnya, didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyediakan daging dengan harga yang lebih terjangkau.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil meskipun ada risiko kesehatan yang menyertai. India saat itu belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), namun kebutuhan pasar akan daging murah menjadi prioritas utama pemerintah.

Ketimpangan Kuota Impor Daging Sapi 2026 dan Kritik Pengusaha

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan total kuota impor daging yang signifikan, mencapai 297.000 ton berdasarkan Neraca Komoditas. Angka ini terbagi menjadi beberapa sumber, termasuk 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, dan 75.000 ton dari negara-negara lainnya.

Yang menjadi sorotan utama pelaku usaha adalah alokasi pembagian jatah tersebut. Mayoritas kuota, yakni sebesar 267.000 ton, dialokasikan kepada BUMN. Sementara itu, 105 perusahaan swasta yang bergerak di sektor yang sama hanya memperoleh jatah impor sebanyak 30.000 ton.

Adapun 17.000 ton sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri pengolahan dan manufaktur. Ketimpangan alokasi ini memicu kritik keras dari APPDI, yang menilai adanya perlakuan tidak setara antara pemain BUMN dan swasta dalam distribusi kuota impor daging sapi.

Mendesak Equal Treatment Demi Iklim Kompetisi yang Sehat

Teguh Boediyana berpendapat bahwa dalam konteks stabilisasi harga pangan strategis, peran BUMN dan swasta seharusnya ditempatkan secara setara. Ia menegaskan bahwa kedua entitas tersebut memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan stabilisasi harga demi kepentingan nasional.

Menurutnya, pemerintah seharusnya membatasi diri sebagai regulator yang hanya mengatur kebijakan dan regulasi. Sementara itu, peran operasional harus diserahkan kepada BUMN dan swasta secara berimbang. Itulah sebabnya, ia mendesak adanya perlakuan yang setara atau equal treatment bagi seluruh pemain.

Dengan adanya ruang yang seimbang, diharapkan tercipta iklim kompetisi yang sehat dan efisien di pasar daging. Kompetisi yang efisien pada akhirnya akan memberikan manfaat langsung kepada konsumen, karena harga dapat ditekan melalui mekanisme pasar yang wajar dan teratur.

Selain itu, sektor riil seperti industri Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta manufaktur yang sangat bergantung pada bahan baku daging juga akan terbantu. Sektor-sektor ini memiliki nilai tambah yang besar bagi perekonomian nasional dan merupakan penyerap tenaga kerja yang signifikan di Indonesia.