Uptodai.com - Pajak kendaraan listrik terbaru kini resmi diberlakukan oleh pemerintah setelah masa insentif nol persen berakhir pada April 2026. Perubahan kebijakan ini memicu beragam reaksi dari para pemilik mobil berbasis baterai yang selama ini menikmati keringanan fiskal secara penuh.

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aturan ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kembali memungut pajak dari kendaraan listrik.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) menikmati tarif pajak nol persen sebagai bagian dari upaya percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Namun, per 1 April lalu, masa keemasan tersebut resmi berakhir dan berganti dengan tarif normal yang telah ditentukan.

Dampak Berakhirnya Insentif Pajak Nol Persen

Kebijakan insentif kendaraan listrik berakhir ini langsung membebani kantong para pengguna di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Banyak pemilik kendaraan yang terkejut saat melihat tagihan pajak tahunan mereka melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Seorang warga yang sedang mengisi daya di SPKLU kawasan Gambir mengungkapkan rasa keberatannya terhadap aturan baru ini. Ia mengaku biasanya hanya membayar pajak dalam kisaran ratusan ribu rupiah saja setiap tahunnya.

Kini, nilai pajak yang harus ia bayarkan melambung hingga angka jutaan rupiah akibat penghapusan subsidi tersebut. Lonjakan biaya operasional ini dirasa cukup berat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi.

Potensi Kenaikan Tarif Transportasi Online

Tidak hanya pengguna pribadi, para pengemudi taksi daring yang menggunakan mobil listrik juga mulai merasakan dampaknya. Penerapan tarif PKB mobil listrik yang baru diprediksi akan mengubah struktur biaya operasional mereka secara signifikan.

Beberapa pengemudi memperkirakan pihak aplikator akan menaikkan tarif per kilometer bagi para penumpang dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan beban pajak kendaraan yang kini tidak lagi mendapatkan keistimewaan dari pemerintah.

Meski demikian, pihak perusahaan aplikasi transportasi belum memberikan keputusan resmi mengenai persentase kenaikan tarif tersebut. Mereka masih melakukan kalkulasi mendalam agar kebijakan internal tidak justru mematikan minat konsumen dalam menggunakan jasa transportasi daring.

Tantangan Industri Otomotif dan Krisis Energi Global

Situasi ini semakin pelik mengingat kondisi harga energi global yang sedang tidak stabil akibat konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Ketidakpastian pasokan energi dunia biasanya mendorong kenaikan harga bahan bakar fosil, yang seharusnya menjadi momentum bagi kendaraan listrik.

Namun, dengan adanya kebijakan subsidi mobil listrik dicabut, daya tarik kendaraan listrik justru berisiko mengalami penurunan. Masyarakat mungkin akan kembali berpikir ulang untuk beralih ke teknologi hijau jika biaya pajaknya dianggap tidak lagi kompetitif.

Para pelaku industri otomotif menilai bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya masih berada pada tahap awal pertumbuhan. Keberlanjutan insentif dianggap sangat krusial untuk menjaga momentum pasar sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur pengisian daya yang lebih masif.

Tanpa dukungan fiskal yang kuat, target pemerintah untuk mencapai net zero emission melalui sektor transportasi mungkin akan menghadapi hambatan besar. Pemerintah diharapkan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara pendapatan daerah dan percepatan transisi energi nasional.