Uptodai.com - Penagihan utang pajak pedagang ayam di Rantau Prapat, Sumatera Utara, mendadak viral setelah pasangan suami istri pemilik usaha tersebut meluapkan kemarahannya di kantor pajak setempat. Kejadian ini dipicu oleh kekecewaan mereka setelah mengetahui seluruh rekening bank miliknya diblokir secara sepihak oleh otoritas pajak. Aksi protes yang terekam kamera tersebut memperlihatkan ketegangan antara warga dengan petugas yang berjaga.

Amarah pedagang tersebut memuncak saat mengetahui mereka memiliki tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 768 juta. Video aksi protes tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian publik secara luas. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana perhitungan pajak tersebut bisa mencapai angka yang begitu besar bagi pedagang ayam.

Menanggapi situasi yang memanas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkara. Pihak otoritas mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat. Mereka menyatakan telah menerima keberatan dari Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung.

Penjelasan Kanwil DJP Sumut II Terkait Pemblokiran Rekening

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan Wajib Pajak tersebut dengan baik untuk memberikan klarifikasi. Petugas pajak juga sudah memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penghitungan kewajiban perpajakan yang menjadi beban mereka. Penjelasan ini mencakup sumber data pendapatan yang menjadi objek pajak selama periode tertentu.

Menurut Lucas, seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan hingga proses penagihan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas berupa pemblokiran ini tidak muncul secara tiba-tiba tanpa adanya komunikasi sebelumnya. Pihak kantor pajak mengklaim telah mengirimkan korespondensi resmi kepada yang bersangkutan.

Petugas di KPP Pratama Rantau Prapat juga telah memaparkan rincian angka Rp 768 juta tersebut kepada pasangan suami istri itu. Lucas menambahkan bahwa transparansi data menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. Namun, pihak pedagang tampaknya masih merasa keberatan dengan nilai nominal yang ditetapkan.

Prosedur Penagihan Pajak Sesuai Aturan PMK

Lucas menjelaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif yang legal dilakukan oleh negara terhadap penunggak pajak. Langkah ini diambil apabila utang pajak yang telah ditetapkan melalui surat ketetapan belum juga dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu tertentu. Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan aset guna pelunasan kewajiban.

Otoritas pajak mengklaim telah menjalankan serangkaian prosedur formal sebelum sampai pada tahap pemblokiran yang dianggap ekstrem oleh masyarakat tersebut. Tahapan tersebut meliputi penyampaian surat teguran awal sebagai pengingat bagi Wajib Pajak. Jika tidak ada respons, maka petugas akan menerbitkan surat paksa sebagai peringatan keras berikutnya.

Aturan penagihan pajak DJP ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi petugas untuk mengamankan penerimaan negara dari para penunggak pajak yang tidak kooperatif. Pemblokiran rekening adalah langkah lanjutan sebelum dilakukan penyitaan aset secara fisik.

Syarat Pembukaan Blokir dan Hak Wajib Pajak

Terkait tuntutan untuk mencabut pemblokiran, pihak KPP Pratama Rantau Prapat menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan jika persyaratan tertentu terpenuhi. Wajib Pajak harus melunasi seluruh utang pajaknya atau mencapai kesepakatan cicilan sesuai dengan regulasi yang ada. Tanpa adanya komitmen pelunasan, status blokir pada rekening bank tersebut akan tetap dipertahankan.

Meskipun demikian, DJP tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan upaya administratif jika merasa keberatan dengan hasil pemeriksaan petugas. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Hal ini merupakan bagian dari transparansi dan perlindungan hak-hak hukum bagi setiap warga negara.

Melalui kejadian ini, DJP berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum perpajakan di seluruh wilayah. Ruang komunikasi akan selalu dibuka lebar guna mencari solusi terbaik atas kewajiban perpajakan yang masih tertunggak. Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak demi pembangunan nasional.