Uptodai.com - Pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kolaborasi lintas kementerian. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memimpin langsung aksi penertiban ini bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Kehadiran dua menteri strategis ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga aset negara dan menegakkan kedaulatan sumber daya alam.

Lahan tambang yang menjadi objek penertiban tersebut sebelumnya dioperasikan secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan ini diketahui memiliki keterkaitan erat dengan pengusaha Samin Tan yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kolaborasi Lintas Lembaga dalam Penertiban Tambang

Operasi besar di Kalimantan Tengah ini tidak hanya melibatkan unsur kementerian, tetapi juga jajaran petinggi penegak hukum dan militer. Bahlil Lahadalia didampingi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam meninjau lokasi secara langsung.

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut serta dalam rombongan tersebut. Kehadiran para petinggi ini mempertegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik mafia tambang yang merugikan keuangan negara.

Bahlil menegaskan bahwa penertiban operasi tambang milik PT AKT ini didasari oleh fakta ketiadaan dokumen resmi dari pihak perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dilarang melakukan aktivitas apa pun di kawasan hutan tersebut.

Status Perizinan yang Telah Lama Dicabut

Bahlil menjelaskan bahwa status perizinan lokasi tambang ini sebenarnya telah dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam. Namun, pihak perusahaan disinyalir tetap membandel dan melanjutkan kegiatan eksploitasi batubara tanpa dasar hukum yang sah.

Pencabutan izin sembilan tahun lalu tersebut seharusnya secara otomatis menghentikan seluruh operasional di lapangan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih berjalan hingga detik ini dipastikan merupakan tindakan melawan hukum yang masuk kategori ilegal.

Pemerintah menilai operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 hingga sekarang sama sekali tidak memiliki legalitas hukum yang kuat. Oleh karena itu, negara merasa perlu melakukan penguasaan kembali atas lahan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

Peran Satgas PKH dan Penegakan Hukum

Sejalan dengan langkah pengambilalihan ini, Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan fisik atas lahan seluas 1.699 hektare tersebut. Area yang sebelumnya menjadi lokasi bukaan tambang kini berada di bawah pengawasan ketat otoritas pemerintah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang dimulai sejak Januari 2026. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dalam pengelolaan lahan tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan penegak hukum, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan ST sebagai tersangka utama. ST selaku beneficial ownership dianggap bertanggung jawab penuh atas seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

Langkah berani ini mencerminkan kepatuhan pemerintah terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penataan kawasan hutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir kelompok.

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, Satgas PKH berkomitmen untuk tetap konsisten menindak segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain yang masih mencoba bermain di luar koridor hukum yang berlaku.