Uptodai.com - Praktik pungli berkedok THR Lebaran kembali menghantui dunia usaha menjelang perayaan Idulfitri tahun ini. Fenomena tahunan ini menjadi beban tambahan bagi para pengusaha yang tengah berupaya menjaga stabilitas arus kas perusahaan. Banyak pelaku usaha merasa terjepit antara tuntutan operasional dan tekanan dari pihak-pihak luar yang meminta jatah hari raya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, mengungkapkan keresahan yang mendalam terkait situasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa banyak pengusaha berada dalam posisi yang sangat sulit untuk menolak permintaan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan keterlibatan berbagai pihak yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dilema Pengusaha Menghadapi Oknum Aparat

Bob Azam membeberkan alasan utama mengapa para pengusaha enggan melaporkan praktik pungutan liar ini kepada pihak berwajib. Ia mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, pihak yang mengajukan permintaan dana justru berasal dari lingkungan aparat setempat. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang membuat pelaku usaha merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Bagaimana mau melaporkan kalau hal tersebut dilakukan oknum aparat setempat?” ujar Bob saat memberikan keterangan kepada media. Ketakutan akan adanya intimidasi atau hambatan birokrasi di kemudian hari menjadi pertimbangan utama pengusaha. Mereka khawatir laporan tersebut justru akan memicu masalah baru yang lebih besar dalam hubungan dengan lingkungan sekitar.

Situasi ini memaksa banyak perusahaan untuk mengambil jalan pintas yang dianggap paling aman secara sosial. Mereka memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung dengan memberikan sejumlah uang demi menjaga ketenangan usaha. Langkah praktis ini diambil agar operasional perusahaan tidak terganggu oleh gangguan-gangguan yang tidak diinginkan.

Modus Sumbangan Sukarela yang Menekan

Para pelaku pungli berkedok THR Lebaran ini sering kali menggunakan modus yang sangat rapi untuk menghindari jeratan hukum. Mereka biasanya menyampaikan permintaan dengan narasi yang seolah-olah bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan. Penggunaan kata “sumbangan” atau “partisipasi” menjadi senjata utama untuk melegalkan pungutan tidak resmi tersebut.

Bob Azam menjelaskan bahwa narasi sukarela ini membuat perusahaan kesulitan membuktikan adanya unsur pemerasan secara hukum. Padahal, secara psikologis, kehadiran kelompok orang dalam jumlah banyak memberikan tekanan yang luar biasa bagi pemilik usaha. Rasa tidak nyaman muncul ketika sekelompok orang datang secara bersama-sama untuk menagih “jatah” hari raya tersebut.

Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan di tingkat lokal yang sudah mengakar bertahun-tahun. Tanpa adanya tindakan tegas, pengusaha kecil hingga besar akan terus menjadi sasaran empuk setiap kali menjelang Lebaran. Dampaknya, biaya koordinasi sosial ini sering kali membengkak dan mengganggu alokasi THR resmi bagi karyawan perusahaan.

Tuntutan Aturan Tegas dari Pemerintah

Melihat fenomena yang terus berulang, APINDO mendesak pemerintah untuk tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan normatif. Bob Azam menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus berani membuat aturan yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan liar. Aturan tersebut harus memiliki sanksi yang jelas bagi siapa pun yang melanggarnya, termasuk oknum aparat.

“Mestinya ada langkah proaktif dari pemerintah untuk melarang bentuk apa pun pemungutan dengan alasan THR,” tegas Bob Azam. Ia menyarankan agar pemerintah menetapkan peraturan yang membatasi pemungutan biaya hanya pada jalur resmi seperti pajak dan retribusi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor serta pelaku usaha domestik.

Langkah konkret berupa regulasi yang kuat akan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Indonesia. Jika praktik pungutan liar ini dibiarkan, maka daya saing industri nasional bisa tergerus oleh biaya-biaya tidak terduga yang tidak produktif. Oleh karena itu, penegakan hukum di tingkat akar rumput menjadi kunci utama untuk memutus rantai pungli musiman ini.