Uptodai.com - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump gugat Kementerian Keuangan AS dan Internal Revenue Service (IRS) dalam sebuah langkah hukum yang mengejutkan publik. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Miami pada hari Kamis, menuntut ganti rugi fantastis mencapai US$ 118 juta, atau setara dengan Rp 168 triliun.

Langkah hukum ini diambil menyusul skandal kebocoran data pajak pribadinya yang mengguncang publik beberapa tahun lalu. Trump, bersama putra-putranya, Donald Trump Jr. dan Eric Trump, serta Trump Organization, terdaftar sebagai pihak penggugat utama dalam kasus ini.

Mengapa Trump Menuntut Lembaga Keuangannya Sendiri?

Dokumen gugatan tersebut menuduh bahwa Departemen Keuangan dan IRS secara salah telah membiarkan seorang karyawan nakal yang didorong oleh motivasi politik membocorkan informasi pajak sensitif. Data rahasia tersebut kemudian jatuh ke tangan outlet media besar seperti The New York Times dan ProPublica.

Para penggugat mengklaim bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian reputasi dan finansial yang sangat besar. Selain itu, mereka menuding kebocoran tersebut memicu rasa malu di depan umum dan mencoreng reputasi bisnis keluarga Trump secara tidak adil.

Klaim Kerugian Reputasi dan Finansial

Gugatan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa insiden ini telah memberikan gambaran yang salah kepada publik mengenai kedudukan mantan Presiden Trump. Mereka berpendapat bahwa kebocoran data tersebut berdampak negatif pada citra publik Donald Trump dan penggugat lainnya.

Inti dari seluruh permasalahan ini berpusat pada sosok Charles Littlejohn, mantan kontraktor IRS. Littlejohn telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2024 setelah mengaku bersalah karena mencuri dan mengungkapkan catatan pajak pribadi.

Peran Kontraktor Nakal dan Laporan Pajak US$ 750

Littlejohn secara eksplisit mengakui telah membocorkan data pajak milik Trump kepada The New York Times. Laporan yang diterbitkan media tersebut pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa Trump hanya membayar pajak pendapatan federal sebesar US$ 750 (sekitar Rp 12,6 juta) pada tahun 2016 dan 2017.

Pihak Trump berargumen dalam gugatannya bahwa pemberitaan yang muncul setelah kebocoran tersebut secara keliru menyiratkan bahwa dokumen-dokumen itu mengandung unsur penipuan. Selain kepada The New York Times, kontraktor tersebut juga diketahui memberikan data serupa mengenai Trump dan seluruh bisnisnya kepada ProPublica.

Kebocoran data ini digambarkan oleh jaksa penuntut sebagai peristiwa yang tidak bertanggung jawab dan sangat merusak kepercayaan publik. Mereka menilai aksi Littlejohn telah melanggar privasi dan integritas sistem pajak federal AS.

Tindakan Keras Menteri Keuangan Pasca Skandal

Pengajuan gugatan bernilai triliunan rupiah ini muncul hanya beberapa hari setelah Menteri Keuangan Scott Bessent mengambil tindakan tegas. Bessent mengumumkan pembatalan seluruh kontrak departemen dengan perusahaan konsultan Booz Allen Hamilton.

Perusahaan tersebut merupakan tempat Littlejohn bekerja saat melakukan aksi pembocoran data rahasia tersebut. Menteri Bessent menyoroti kegagalan Booz Allen Hamilton dalam menerapkan perlindungan data yang memadai, yang memungkinkan karyawannya mengakses informasi sensitif.

Langkah pembatalan kontrak ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Amerika terhadap integritas pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, Departemen Keuangan dan IRS masih belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan Presiden tersebut.