Uptodai.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang selama ini mengandalkan beras bersubsidi. Mulai awal Februari 2026, Warga RI beli beras SPHP 5 pack atau setara 25 kilogram per orang. Kebijakan ini merupakan pemutakhiran signifikan dari aturan sebelumnya yang membatasi pembelian maksimal hanya 10 kilogram per konsumen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan akseptabilitas dan jangkauan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Saat ini, Bapanas tengah memfinalisasi penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP untuk tahun 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat membuat distribusi beras pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.

Mengapa Batas Pembelian Beras SPHP Diperluas?

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa perluasan batas pembelian ini memiliki tujuan utama untuk mengakomodasi kebutuhan stok yang lebih besar. Khususnya, kebijakan ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha kecil atau UMKM yang memerlukan pasokan beras lebih banyak dari batas sebelumnya.

Menurut Sarwo, banyak pelaku usaha makanan yang membutuhkan beras lebih dari 10 kg untuk operasional harian mereka. Ia mencontohkan, pedagang nasi goreng, warteg, dan usaha kuliner kecil lainnya akan sangat terbantu dengan adanya cadangan beras yang lebih banyak.

Peningkatan kuota pembelian ini secara otomatis memberikan efisiensi yang lebih baik. Dengan membeli hingga 5 kantong sekaligus, pelaku usaha dapat mengurangi frekuensi pembelian, yang pada akhirnya memangkas biaya transportasi dan waktu operasional.

Porsi Maksimal 25 Kilogram Berlaku Mulai Februari 2026

Porsi maksimal 5 kantong atau 25 kg per konsumen ini akan berlaku secara resmi untuk beras SPHP tahun 2026. Bapanas menjadwalkan penyaluran dengan aturan baru ini dimulai tepat pada awal Februari 2026.

Kebijakan ini memastikan bahwa beras SPHP, yang merupakan bagian dari upaya stabilisasi harga pangan, dapat diakses secara lebih mudah oleh masyarakat luas. Tidak hanya melalui pasar tradisional, beras SPHP juga akan disalurkan melalui ritel modern yang tersebar di seluruh wilayah.

Dengan adanya aturan baru ini, Bapanas berharap penyaluran beras SPHP dapat berjalan lebih lancar dan efektif dalam menahan laju inflasi harga beras di pasar. Penambahan kuota ini juga memperkuat peran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai instrumen vital dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan nasional.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memberdayakan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.