Uptodai.com - Mobil dinas Gubernur Kaltim yang sempat menjadi pusat perhatian publik akhirnya resmi dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pihak penyedia. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan pemerintah provinsi.

Pemerintah menyerahkan kembali satu unit SUV mewah tipe Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut melalui prosedur resmi yang terdokumentasi. Penyerahan unit dilakukan langsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim yang berlokasi di Jakarta sebagai titik temu administrasi antara pemerintah dan vendor.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyerahkan langsung kunci dan dokumen kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia. Kabar pengembalian ini sekaligus mengonfirmasi bahwa kendaraan operasional kelas atas tersebut batal digunakan untuk keperluan kedinasan gubernur.

Rincian Harga Fantastis dan Pajak Kendaraan

Seiring dengan proses pengembalian tersebut, rincian biaya pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim ini pun akhirnya terungkap secara transparan ke publik. Data resmi dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan angka yang cukup signifikan untuk satu unit kendaraan operasional.

Total nilai pengadaan untuk satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut tercatat mencapai Rp 8.499.936.000. Angka yang fantastis ini mencakup harga dasar unit kendaraan serta beban pajak yang nilainya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar.

Harga murni untuk unit kendaraan asal Inggris ini mencapai Rp 7.542.736.000 sebelum ditambah dengan beban berbagai instrumen pajak. Menariknya, nilai pajak yang harus disetorkan ke kas negara menembus Rp 957.200.000, sebuah nominal yang setara dengan harga beberapa unit mobil SUV kelas menengah di Indonesia.

Mekanisme Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh dana pembelian unit tersebut kini sudah masuk kembali ke kas daerah. Pihak penyedia telah menunaikan kewajibannya dengan menyetorkan dana sebesar Rp 7.542.736.000 pada tanggal 10 Maret 2026.

Transaksi pengembalian dana ini diperkuat dengan adanya Surat Tanda Setoran (STS) melalui Bank Kaltimtara dengan nomor registrasi 006/STS-UMUM/2026. Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan regulasi keuangan daerah agar tidak menimbulkan kerugian negara di masa mendatang.

Selain mengurus pengembalian harga unit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tengah memproses restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut. Pihak Diskominfo menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk menarik kembali dana pajak senilai Rp 957 juta.

Klarifikasi Penggunaan Mobil Pribadi dan Pelat KT 1

Meskipun kendaraan operasional yang dibiayai APBD telah dikembalikan, Gubernur Rudy Mas’ud terlihat tetap menggunakan kendaraan dengan model yang serupa. Namun, Faisal memberikan klarifikasi bahwa mobil yang saat ini menemani aktivitas gubernur adalah kendaraan milik pribadi, bukan aset negara.

Terdapat perbedaan spesifikasi teknis antara mobil pribadi sang gubernur dengan unit yang dikembalikan ke penyedia. Mobil pribadi Rudy Mas’ud merupakan tipe Range Rover 3.0 Autobiography SWB (Short Wheel Base) yang memiliki jarak sumbu roda lebih pendek dibandingkan unit dinas yang dibatalkan.

Mengenai penggunaan pelat nomor KT 1 pada mobil pribadi tersebut, hal ini berkaitan erat dengan standar protokol kenegaraan bagi kepala daerah. Penggunaan pelat nomor khusus tersebut merupakan identitas resmi saat gubernur sedang menjalankan tugas-tugas kedinasan di wilayah Kalimantan Timur.

Faisal juga menegaskan bahwa pelat nomor KT 1 akan dilepas dan diganti kembali ke nomor registrasi umum apabila kendaraan digunakan untuk urusan pribadi. Prosedur ini dilakukan untuk menjaga batasan antara fasilitas negara dan kepemilikan pribadi selama masa jabatan gubernur berlangsung.