Malaysia Hapus Insentif Impor Mobil Listrik Murah, Harga Melambung
Uptodai.com - Pemerintah Malaysia resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan kebijakan insentif impor mobil listrik murah bagi kendaraan rakitan luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri otomotif domestik agar mampu bersaing secara sehat di pasar lokal.
Mulai Juli mendatang, seluruh kendaraan listrik yang didatangkan secara utuh atau Completely Built Up (CBU) wajib memenuhi standar harga minimum yang cukup tinggi. Aturan baru ini diprediksi akan mengubah peta persaingan pasar kendaraan ramah lingkungan di Negeri Jiran tersebut.
Aturan Baru Harga Minimum Insentif Impor Mobil Listrik
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia menetapkan bahwa kendaraan listrik impor kini harus memiliki nilai minimum RM200.000 atau setara Rp884 juta. Selain batasan harga, pemerintah juga mengatur spesifikasi teknis berupa tenaga motor listrik minimal sebesar 180 kilowatt (kW).
Langkah ini menandai berakhirnya masa relaksasi pajak yang sebelumnya dinikmati oleh segmen entry level atau mobil listrik terjangkau. Dengan regulasi ketat ini, mobil listrik murah asal luar negeri dipastikan bakal semakin sulit menembus pasar Malaysia dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambil setelah berakhirnya periode insentif khusus melalui sistem franchise Approved Permit (AP) pada akhir Desember 2025 lalu. Meskipun insentif telah dihentikan, pemerintah masih memberikan toleransi bagi stok unit yang sudah tersedia di pelabuhan maupun dealer hingga persediaannya habis.
Pajak Berlapis Menanti Kendaraan Listrik Impor
Konsumen di Malaysia kini harus bersiap menghadapi lonjakan harga yang signifikan karena skema pajak akan kembali normal. Kendaraan listrik impor nantinya akan dibebani bea masuk sebesar 30 persen, cukai 10 persen, serta pajak penjualan dan jasa sebesar 10 persen.
Penerapan pajak berlapis ini dihitung secara bertingkat berdasarkan nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) kendaraan tersebut. Akibatnya, harga jual akhir di tingkat konsumen diperkirakan bisa menyentuh angka RM350.000 atau sekitar Rp1,5 miliar untuk model-model tertentu.
Kenaikan harga yang drastis ini tentu menjadi tantangan besar bagi merek-merek global yang selama ini mengandalkan harga murah sebagai daya tarik utama. Pemerintah setempat menilai langkah ini perlu diambil untuk menciptakan transparansi dalam regulasi industri otomotif jangka panjang.
Upaya Memperkuat Industri Otomotif Domestik
Fokus utama otoritas Malaysia saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pasar dan keberlangsungan industri manufaktur di dalam negeri. Kehadiran mobil listrik impor yang terlalu murah dianggap dapat menghambat minat investor untuk membangun fasilitas perakitan lokal.
Melalui pembatasan ini, Malaysia berharap para produsen global tidak hanya sekadar menjual produk, tetapi juga mulai menanamkan modal di sektor produksi. Hal ini sejalan dengan ambisi negara tersebut untuk menjadi pusat produksi kendaraan listrik utama di kawasan Asia Tenggara.
Dengan adanya ambang batas harga, produk hasil rakitan dalam negeri diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Pemerintah yakin bahwa kebijakan ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan transfer teknologi yang bermanfaat bagi ekonomi nasional.