Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Pekan Depan, Ini Syaratnya
Uptodai.com - Layanan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru akan tersedia kembali bagi masyarakat yang masa berlaku dokumen mengemudinya habis tepat pada periode libur nasional pekan depan. Kebijakan khusus ini muncul untuk mengakomodasi para pemilik kendaraan yang tidak bisa mengakses layanan kepolisian karena penutupan kantor Satpas. Biasanya, keterlambatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) meski hanya satu hari akan memaksa pemohon untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru secara total.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi ini karena adanya cuti bersama dan libur nasional Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026. Selama dua hari tersebut, seluruh layanan penerbitan SIM di kantor Satpas, gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling akan berhenti beroperasi sementara. Pengendara tidak perlu panik jika masa berlaku SIM mereka habis tepat di tanggal merah tersebut karena mekanisme perpanjangan tetap berlaku di hari kerja berikutnya.
Jadwal Pelayanan Satpas Metro Jaya Selama Libur Imlek
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, pelayanan penerbitan dokumen mengemudi akan dibuka kembali pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 atau 17 Februari 2026, petugas memberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada hari pembukaan layanan tersebut. Jika pemohon memanfaatkan waktu yang ditentukan ini, mereka tidak akan diminta untuk melakukan ujian teori maupun praktik layaknya pemohon baru.
Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa dispensasi perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini memiliki batas waktu yang sangat terbatas. Jika pemegang SIM tidak segera mengurusnya pada tanggal 18 Februari 2026, maka hak dispensasi tersebut otomatis gugur. Pengendara yang terlewat dari tanggal yang ditentukan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan biaya dan prosedur yang lebih panjang.
Dasar Hukum Dispensasi Perpanjangan SIM
Pemberian dispensasi ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar atau kondisi tertentu dapat dikecualikan dari aturan pembuatan baru. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah kepada Kakorlantas Polri.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama dikategorikan sebagai situasi yang memungkinkan penerapan pasal pengecualian ini demi kenyamanan publik. Polisi menyarankan agar masyarakat tetap memeriksa kembali masa berlaku SIM yang tertera pada kartu masing-masing untuk menghindari kelupaan. Selain datang langsung ke kantor Satpas, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memproses perpanjangan secara daring agar lebih praktis.
Memahami Aturan Masa Berlaku SIM 5 Tahun
Penting bagi setiap pengendara untuk mengingat kembali bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi merujuk pada tanggal lahir pemiliknya. Sejak tahun 2019, masa aktif dokumen ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan atau pencetakan kartu. Perubahan aturan ini sering kali membuat pengendara terkecoh karena terbiasa dengan pola lama yang menyamakan tanggal kedaluwarsa SIM dengan hari ulang tahun.
Petugas kepolisian terus mengimbau agar pemilik kendaraan melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku benar-benar habis. Langkah antisipasi ini sangat berguna untuk menghindari antrean panjang atau kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan. Dengan mempersiapkan dokumen seperti e-KTP, hasil tes kesehatan, dan tes psikologi lebih awal, proses perpanjang SIM mati tanpa bikin baru saat masa dispensasi akan berjalan jauh lebih cepat dan efisien.