Uptodai.com - Penangkapan YouTuber Resbob akhirnya dilakukan polisi setelah pria bernama asli Adimas Firdaus itu sempat melarikan diri dan berpindah-pindah kota. Aparat Polda Jawa Barat menciduk Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah melakukan pencarian intensif selama beberapa hari.

Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung Resbob di YouTube viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob diduga melontarkan ujaran yang menghina suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking. Akibatnya, kegaduhan meluas dan memicu laporan dari berbagai elemen masyarakat.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Resbob kasus ujaran kebencian
Resbob kasus ujaran kebencian

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Resbob dimulai dari laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan Desember 2025. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, yang diajukan oleh perwakilan pendukung Persib.

Selain itu, laporan serupa juga datang dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Kedua laporan tersebut menilai konten Resbob telah melukai perasaan masyarakat Sunda dan memicu keresahan di ruang digital. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kabur dan Berpindah-pindah Kota

Saat penyelidikan berjalan, Resbob justru memilih menghindar. Ia diketahui berpindah-pindah kota untuk mengelabui petugas. Polisi melacak pergerakannya mulai dari Surabaya, lalu Surakarta, hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya di salah satu desa di Semarang.

“Yang bersangkutan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya kami amankan di Semarang,” ujar Resza, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, upaya pelarian tersebut justru memperkuat keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

Resbob Tersangka Ujaran Kebencian

Setelah penangkapan, penyidik resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA.

Dijerat Pasal 28 UU ITE

Polisi menilai pernyataan Resbob mengarah pada hasutan kebencian terhadap suku tertentu, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung. Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Peringatan bagi Kreator Konten

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berucap di ruang digital. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum, terutama jika menyangkut isu SARA yang sensitif.

Selain itu, aparat menegaskan akan terus menindak tegas konten bermuatan kebencian demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Penangkapan Resbob menunjukkan bahwa jejak digital dapat menjadi bukti kuat dalam proses penegakan hukum di era media sosial.