Uptodai.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan kembali mengaktifkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini menjadi solusi praktis, mengingat pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas utama.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel secara resmi telah merilis informasi terkini mengenai Lokasi SIM Keliling Tangsel 3 Januari 2026. Informasi ini penting dicatat oleh pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis, sebab layanan ini memiliki batasan waktu dan kuota harian.

Jadwal dan Titik Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan

Pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Tangsel pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, tersebar di tiga titik strategis. Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat pelayanan hanya berlangsung selama tiga jam.

Berikut adalah detail lokasi dan jam operasional pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan:

  • Lokasi 1: ITC BSD
  • Lokasi 2: Bintaro Plaza
  • Lokasi 3: Pamulang Square

Seluruh titik layanan tersebut akan beroperasi serentak mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Penting untuk diingat bahwa jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas setempat.

Syarat Wajib Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk dua golongan SIM, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat atau mati, mereka wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas utama, bukan di layanan keliling.

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon harus memastikan telah membawa sejumlah dokumen penting. Persyaratan utama yang wajib disiapkan adalah SIM Asli yang masih aktif serta Fotokopi E-KTP.

Selain dokumen administrasi, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan dan tes psikologi singkat di tempat pelayanan. Hasil dari kedua tes tersebut akan menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam proses perpanjangan SIM.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai Aturan PNBP

Proses perpanjangan SIM di gerai keliling dikenakan biaya administrasi yang telah diatur oleh negara. Biaya ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, tarif perpanjangan untuk SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang harus dibayarkan secara terpisah di lokasi pelayanan. Masyarakat diimbau membawa uang tunai yang cukup untuk memperlancar seluruh proses transaksi.

Guna memastikan kelancaran proses perpanjangan, masyarakat dianjurkan untuk datang minimal satu jam sebelum jam operasional dimulai. Hal ini penting dilakukan untuk mengamankan kuota harian, mengingat antusiasme masyarakat Tangerang Selatan terhadap layanan SIM Keliling ini selalu tinggi.