Uptodai.com - Dunia telekomunikasi nasional tengah menghadapi tantangan hukum serius setelah sepasang suami-istri mengajukan Gugatan Aturan Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK). Praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini umum diterapkan oleh operator seluler dinilai merugikan konsumen dan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Pasangan tersebut, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, secara resmi mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasangan Pekerja Digital Merasa Dirugikan

Didi Supandi, Pemohon I, diketahui berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring (driver online). Sementara itu, Wahyu Triana Sari, Pemohon II, adalah seorang pedagang kuliner daring yang mengandalkan platform digital untuk menjual produknya. Keduanya sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan terjangkau untuk mencari nafkah sehari-hari.

Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya bersifat aktual dan langsung memengaruhi hak konstitusional mereka. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara: 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Viktor menuturkan bahwa praktik kuota hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi yang nyata bagi kliennya. Ketika pesanan atau orderan sedang sepi, sisa kuota internet yang telah dibeli lunas terpaksa hangus saat masa aktif paket berakhir. Padahal, kuota tersebut adalah modal utama mereka untuk bekerja.

Ketidakpastian Hukum dan Pembayaran Ganda

Kondisi ini memaksa Didi dan Triana untuk segera meminjam uang atau menggunakan dana darurat demi membeli paket data baru agar mereka dapat kembali beroperasi. Kerugian materiil yang terjadi bukan hanya pada hilangnya sisa kuota, tetapi juga pada praktik pembayaran ganda untuk komoditas yang sama.

Menurut para Pemohon, sisa kuota yang telah dibayar seharusnya menjadi hak milik mereka, bukan malah hilang begitu saja. Kehilangan sisa kuota tersebut seharusnya dapat dialokasikan sebagai laba usaha atau modal untuk membeli bahan baku kuliner, namun terpaksa hilang karena aturan sepihak operator.

Dalam argumen permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang digugat dinilai telah menimbulkan apa yang disebut sebagai Vague Norm atau norma yang kabur, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang diubah berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Para Pemohon berpendapat bahwa meskipun pasal tersebut mengatur kewenangan Pemerintah Pusat menetapkan tarif batas, namun tidak ada perlindungan yang jelas mengenai hak konsumen atas produk yang sudah dibeli. Dengan demikian, MK diminta untuk meninjau kembali pasal tersebut agar hak-hak konsumen digital, terutama pekerja sektor informal yang sangat bergantung pada konektivitas, dapat terjamin secara konstitusional.

Dampak Gugatan Terhadap Industri Telekomunikasi

Apabila gugatan ini dikabulkan oleh MK, dampaknya akan sangat besar terhadap model bisnis industri telekomunikasi di Indonesia. Praktik kuota hangus adalah salah satu strategi utama operator untuk memastikan perputaran pembelian paket data yang cepat.

Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden hukum yang menentukan apakah kuota internet dapat diperlakukan layaknya barang konsumsi yang habis pakai dalam jangka waktu tertentu, ataukah ia merupakan aset digital yang hak kepemilikannya harus diakui hingga benar-benar habis terpakai, terlepas dari masa aktif paketnya. Hal ini tentu akan mengubah lanskap regulasi digital dan perlindungan konsumen di masa depan.