Uptodai.com - Daftar obat herbal berbahaya BPOM kini menjadi sorotan publik setelah otoritas kesehatan tersebut merilis temuan terbaru mengenai puluhan produk jamu ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi produk tradisional yang menjanjikan khasiat instan. Temuan ini mencakup berbagai produk yang diklaim sebagai suplemen kesehatan namun justru mengandung zat kimia mematikan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi melalui resep dokter. Penggunaan zat kimia dalam jamu sangat dilarang karena dapat merusak organ tubuh secara permanen dalam jangka panjang. Pihak berwenang menemukan zat-zat tersebut disisipkan secara sengaja untuk memberikan efek cepat bagi konsumen.

Bahaya Kandungan Bahan Kimia Obat dalam Jamu

Hasil pengawasan intensif BPOM menunjukkan adanya kandungan zat aktif seperti sildenafil, tadalafil, dan vardenafil pada produk stamina pria. Selain itu, terdapat pula kandungan sibutramin pada produk pelangsing serta deksametason dan parasetamol pada obat pegal linu. Penambahan zat-zat ini dilakukan secara ilegal tanpa memperhatikan dosis aman bagi tubuh manusia.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk yang diklaim sebagai jamu tradisional seharusnya murni berasal dari bahan alam. Keberadaan zat aktif obat dalam kemasan herbal merupakan bentuk penipuan yang sangat membahayakan keselamatan publik. BPOM kini memperketat pengawasan di pasar fisik maupun platform digital untuk memutus rantai peredaran produk berbahaya ini.

Risiko Kesehatan Akibat Konsumsi BKO Tanpa Pengawasan

Mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar obat herbal berbahaya BPOM dapat memicu berbagai komplikasi medis yang serius. Penggunaan sildenafil secara sembarangan, misalnya, berisiko menyebabkan gangguan jantung hingga serangan jantung mendadak. Sementara itu, kandungan bahan kimia obat lainnya dapat merusak fungsi hati dan ginjal secara signifikan.

Efek samping lain yang sering dilaporkan meliputi perdarahan internal pada saluran pencernaan serta gangguan metabolisme tubuh. Dalam banyak kasus, konsumen tidak menyadari bahwa gejala kesehatan yang mereka alami berasal dari suplemen yang mereka anggap aman. BPOM mengingatkan bahwa risiko tertinggi dari konsumsi produk ilegal ini adalah kematian mendadak bagi penggunanya.

Daftar Produk Herbal yang Dilarang BPOM

Berdasarkan data resmi, terdapat 32 produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia obat berbahaya. Beberapa di antaranya adalah AMK Madu Tonik Cap Kuda yang mengandung sildenafil serta Jamu Suami yang mengandung sildenafil sitrat dan kafein. Produk lain seperti Daun Muda dan Super Strong Madu Kuat Alami juga masuk dalam daftar hitam tersebut.

Selain obat stamina, BPOM juga menemukan pelanggaran pada produk pereda pegal linu dan penambah nafsu makan anak. Masyarakat diminta untuk segera menghentikan penggunaan jika menemukan produk-produk tersebut di rumah. Pastikan untuk selalu memverifikasi nomor izin edar melalui aplikasi resmi BPOM sebelum memutuskan untuk membeli produk kesehatan apa pun.

Sanksi Pidana bagi Produsen Jamu Ilegal

BPOM tidak hanya menarik produk dari pasaran, tetapi juga menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan. Produsen yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pun sangat berat, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar.

Langkah penertiban ini melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh wilayah Indonesia untuk menyisir fasilitas produksi dan distribusi. Pihak berwenang telah melakukan pencabutan izin edar serta pemusnahan massal terhadap produk-produk yang terbukti berisiko. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab dan mengancam nyawa.

Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap iklan produk kesehatan yang menjanjikan hasil instan atau klaim yang terlalu berlebihan. Produk herbal yang aman biasanya memerlukan waktu untuk menunjukkan khasiatnya dan tidak memberikan efek drastis dalam waktu singkat. Kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran obat tradisional ilegal di tanah air.