BPJPH: Pelabelan Produk Non-Halal Wajib Jelas dan Terpisah
Uptodai.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pelabelan produk non-halal wajib dilakukan secara transparan oleh seluruh pelaku usaha. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mengharuskan setiap produk yang beredar di tanah air memiliki keterangan status kehalalan yang jelas dan mudah dipahami.
Menurut Haikal, aturan ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi peredaran produk tertentu di pasar domestik. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih jujur, adil, dan transparan bagi produsen maupun pembeli.
Kepastian Hukum bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Produk yang mengandung bahan tidak halal tetap mendapatkan ruang untuk diproduksi dan didistribusikan secara legal di Indonesia. Namun, produsen memikul tanggung jawab besar untuk mencantumkan keterangan tidak halal yang mencolok pada kemasan produk mereka.
“Peredaran produk harus mengindahkan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di negara kita. Produk yang bersertifikat halal harus mencantumkan label halal Indonesia, sedangkan yang non-halal wajib diberi keterangan tidak halal dengan sangat jelas,” tegas Haikal pada Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan bahwa keberadaan label yang kontras akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan konsumsi sesuai dengan keyakinan masing-masing. Di sisi lain, para pelaku usaha akan mendapatkan kepastian regulasi yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar, baik di level nasional maupun global.
Pemisahan Fisik Produk Halal dan Non-Halal
Selain masalah label pada kemasan, BPJPH juga memberikan instruksi khusus terkait teknis penjualan di pusat perbelanjaan maupun toko ritel. Pelaku usaha wajib melakukan pemisahan tempat penyimpanan dan rak penjualan antara produk halal dengan produk non-halal.
Langkah ini sangat krusial untuk menghindari terjadinya kekeliruan pengambilan barang oleh konsumen yang tidak teliti. Selain itu, pemisahan fisik bertujuan mencegah potensi kontaminasi silang yang dapat merusak integritas produk halal dalam rantai distribusi.
BPJPH mengedepankan prinsip ketertelusuran atau traceability dalam setiap tahapan proses produk halal. Dengan sistem yang teratur, risiko percampuran bahan yang diharamkan dengan produk halal dapat ditekan hingga titik nol demi kenyamanan masyarakat luas.
Potensi Indonesia dalam Rantai Pasok Halal Dunia
Haikal menjelaskan bahwa standar halal kini telah bertransformasi menjadi parameter kualitas mutu internasional yang diakui banyak negara. Negara-negara besar seperti China, Amerika Serikat, Australia, hingga Brasil bahkan sudah mulai mengadopsi sertifikasi halal untuk memperluas jangkauan pasar mereka.
“Halal hari ini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan sudah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dengan potensi nilai yang sangat fantastis,” imbuhnya. Fenomena global ini menunjukkan bahwa produk halal memiliki daya saing tinggi karena menjamin kebersihan dan keamanan bahan baku.
Indonesia memiliki ambisi besar untuk tidak hanya menjadi pasar bagi produk halal dari negara lain. Pemerintah mendorong pelaku industri lokal untuk menjadi produsen utama dan pemain kunci dalam rantai pasok halal dunia yang terus berkembang pesat setiap tahunnya.
Melalui penguatan regulasi dan transparansi pelabelan, Indonesia optimistis dapat memimpin industri halal global di masa depan. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan volume ekspor produk manufaktur nasional ke berbagai benua.