Uptodai.com - Penetrasi produk impor murah di e-commerce kian meresahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan mengenai fenomena harga barang luar negeri yang tidak masuk akal.

Keluhan tersebut mayoritas datang dari sektor tekstil, khususnya produk hijab yang dijual dengan harga sangat rendah di berbagai platform digital. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam karena harga jual barang impor tersebut seringkali berada jauh di bawah biaya produksi para pengrajin lokal.

Dampak Produk Impor Murah di E-Commerce Terhadap UMKM

Para pelaku usaha lokal merasa semakin sulit bersaing dengan gempuran barang dari luar negeri yang membanjiri pasar domestik. Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius agar ekosistem perdagangan tetap adil bagi semua pihak. Pemerintah tidak ingin UMKM tumbang hanya karena persaingan harga yang tidak sehat.

Ia menyebutkan bahwa beberapa produk tekstil impor dijual dengan harga yang sangat ekstrem sehingga mematikan daya saing produk dalam negeri. Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah mengumpulkan data komprehensif untuk memetakan sejauh mana dampak kerugian yang dialami oleh para pelaku usaha kecil. Langkah ini menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan proteksi yang lebih efektif.

Langkah Tegas Kemendag Menelusuri Barang Ilegal

Kementerian Perdagangan berjanji akan menelusuri asal-usul produk impor murah di e-commerce guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang terjadi. Jika tim di lapangan menemukan indikasi kuat adanya penyelundupan atau barang masuk tanpa izin resmi, pemerintah memastikan akan melakukan tindakan hukum yang tegas. Pengawasan di pintu masuk barang akan diperketat untuk meminimalisir kebocoran barang ilegal.

Namun, Budi Santoso juga menjelaskan skenario berbeda jika ternyata barang-barang tersebut masuk melalui jalur resmi. Apabila harga murah tersebut murni tercipta karena efisiensi biaya produksi di negara asal, maka pemerintah akan mengambil pendekatan regulasi platform. Fokus utamanya adalah bagaimana memberikan ruang yang lebih adil bagi produk lokal agar tetap menjadi pilihan utama konsumen.

Revisi Permendag 31 Tahun 2023 Jadi Kunci Proteksi

Pemerintah berencana mendorong platform e-commerce untuk memberikan ruang promosi yang lebih luas bagi produk-produk buatan dalam negeri. Langkah strategis ini bertujuan agar produk UMKM mendapatkan visibilitas yang lebih baik di tengah persaingan global yang ketat. Dengan demikian, konsumen lokal diharapkan lebih mudah menemukan dan membeli produk dari produsen tanah air.

Saat ini, Kemendag sedang mempercepat proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini nantinya akan mengatur lebih detail mengenai perizinan usaha, pengawasan, hingga tata cara periklanan di sistem elektronik. Revisi ini diharapkan mampu menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh barang impor harga miring untuk mendominasi pasar.

Penyesuaian Algoritma dan Prioritas Produk Lokal

Salah satu poin krusial yang masih dalam tahap pembahasan intensif adalah kewajiban algoritma platform untuk memprioritaskan produk lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem rekomendasi di aplikasi belanja tidak hanya menguntungkan barang impor murah semata. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam menciptakan kedaulatan digital di sektor perdagangan.

Meskipun detail teknis mengenai biaya administrasi dan pengaturan algoritma belum sepenuhnya mengerucut, koordinasi antar kementerian terus berjalan. Budi Santoso berharap regulasi baru ini nantinya mampu menjadi benteng pertahanan yang kuat bagi ekonomi digital nasional. Sinergi antara pemerintah dan penyedia platform e-commerce menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi masa depan UMKM Indonesia.