Uptodai.com - Aturan outsourcing baru ditolak secara tegas oleh berbagai elemen serikat pekerja di Indonesia karena dianggap mengancam stabilitas kerja para buruh. Gelombang protes ini mencuat setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur skema alih daya terbaru.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu organisasi yang paling vokal menyuarakan keberatan tersebut. Mereka menilai regulasi anyar ini justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi jutaan pekerja di berbagai sektor industri.

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa seluruh organisasi buruh telah sepakat untuk meminta pemerintah merevisi aturan tersebut. Para buruh menuntut agar ketentuan alih daya dikembalikan sepenuhnya pada skema Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap lebih adil.

Pemicu Utama Penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Andi Gani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ini langsung kepada pejabat negara dalam berbagai pertemuan resmi. Menurutnya, skema lama dalam UU 13/2003 memiliki batasan waktu dan jenis pekerjaan yang jauh lebih jelas bagi tenaga kerja alih daya.

KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia merasa terkejut dengan munculnya norma baru dalam Permenaker tersebut. Padahal, kesepakatan awal antara serikat pekerja dan pemerintah adalah mengembalikan aturan tanpa adanya tambahan pasal-pasal yang merugikan.

Dampak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang paling dikhawatirkan adalah perluasan kategori pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Dalam aturan sebelumnya, jenis pekerjaan alih daya dibatasi secara ketat hanya pada lima bidang spesifik yang bersifat penunjang.

Masalah Krusial dalam Istilah Jasa Operasional

Munculnya istilah “jasa operasional” dalam regulasi terbaru menjadi titik api konflik antara buruh dan pemerintah. Andi Gani menilai kategori ini sangat multitafsir sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan untuk memasukkan lebih banyak jenis pekerjaan ke skema outsourcing.

Jika merujuk pada UU 13/2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, serta pekerjaan penunjang pertambangan dan perminyakan. Pembatasan ini bertujuan agar pekerja inti di perusahaan tetap mendapatkan status karyawan tetap dan hak-hak yang layak.

Namun, dengan adanya istilah jasa operasional, pihak pemberi kerja bisa saja mengklaim bahwa tenaga admin hingga tenaga produksi termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini tentu sangat berisiko menghilangkan kesempatan buruh untuk mendapatkan kepastian status kerja di masa depan.

Desakan Buruh untuk Transparansi Pemerintah

Serikat buruh kini mempertanyakan siapa pihak yang memasukkan pasal tambahan mengenai jasa operasional tersebut ke dalam Permenaker. Mereka merasa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di balik layar untuk kepentingan industri tanpa memikirkan nasib pekerja.

Kondisi ini memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah. Massa menuntut penjelasan transparan mengenai alasan di balik penambahan pasal yang dianggap menyelundup tersebut.

Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan buruh, tetapi juga pada iklim ketenagakerjaan secara nasional. Para buruh mengancam akan terus melakukan aksi jika tuntutan untuk kembali ke UU 13/2003 tidak segera dipenuhi oleh otoritas terkait.

Pemerintah diharapkan segera membuka ruang dialog yang lebih inklusif untuk meredam ketegangan ini. Tanpa adanya revisi yang berpihak pada keadilan, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di Indonesia terancam semakin tidak harmonis.