Uptodai.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan regulasi ojek online baru guna memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja gig di Indonesia. Langkah strategis ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati bersama pemerintah. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu melindungi hak-hak pengemudi ojek online (ojol) serta kurir digital yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Selain menyasar sektor transportasi berbasis aplikasi, parlemen juga menargetkan pembenahan besar-besaran di sektor digital. Salah satu fokus utamanya adalah melakukan revisi undang-undang PDP atau Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Langkah ini diambil demi merespons perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang kian masif di tanah air.

Urgensi Regulasi Ojek Online Baru untuk Pekerja Gig

Selama ini, para pengemudi ojol dan kurir logistik digital kerap berada dalam posisi tawar yang lemah karena status kemitraan mereka. Melalui rancangan regulasi ojek online baru ini, pemerintah ingin menyusun standardisasi tarif, jaminan sosial, serta jam kerja yang lebih manusiawi. DPR juga merancang aturan khusus mengenai Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig untuk memperluas cakupan proteksi bagi pekerja lepas.

Desakan untuk melegalkan status ojol sebagai bagian dari transportasi umum khusus memang terus menguat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, undang-undang ini nantinya akan menjadi landasan hukum operasional yang komprehensif bagi seluruh aplikator. Kebijakan baru ini juga diharapkan mampu meminimalkan konflik antara aplikator dan mitra pengemudi di lapangan.

Revisi Undang-Undang PDP Menghadapi Tantangan AI

Tidak hanya fokus pada kesejahteraan pekerja jalanan, DPR juga menaruh perhatian besar pada tata kelola keamanan siber nasional. Upaya memperkuat keamanan data masyarakat diwujudkan melalui rencana revisi undang-undang PDP yang masuk dalam prioritas legislasi. Penyesuaian aturan ini sangat mendesak mengingat maraknya kebocoran data sensitif serta ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pengelola data pribadi memiliki tanggung jawab hukum yang lebih berat. Selain itu, draf revisi ini akan menyelaraskan aturan domestik dengan standar keamanan digital global yang terus berkembang. Dengan demikian, ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan tepercaya bagi para investor maupun konsumen.

Memperkuat Pertahanan Siber dan Penyiaran Digital

Selain kedua aturan tersebut, DPR juga memasukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke dalam daftar Prolegnas 2026. Regulasi ini dirancang untuk membangun benteng pertahanan digital yang lebih kokoh dari ancaman peretasan skala nasional. Kehadiran undang-undang ini menjadi krusial di tengah meningkatnya serangan siber yang menyasar infrastruktur kritis milik negara.

Di sisi lain, dunia penyiaran nasional juga akan mengalami pembaruan lewat revisi Undang-Undang Penyiaran. Aturan baru ini nantinya akan menjangkau ekosistem media digital, termasuk platform streaming dan konten-konten kreatif di internet. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi moral publik dari konten negatif.

Langkah Menuju Integrasi Satu Data Indonesia

Pemerintah juga mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia guna mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi. Kebijakan ini akan memaksa setiap instansi pemerintah untuk saling mengintegrasikan basis data mereka secara aman. Dengan sistem yang terintegrasi, penyaluran bantuan sosial dan pengambilan kebijakan publik dapat berjalan jauh lebih akurat.

Secara keseluruhan, terdapat 68 rancangan undang-undang yang masuk dalam target pembahasan prioritas sepanjang tahun 2026 mendatang. DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ojek online baru dan aturan digital lainnya tepat waktu demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi antara perlindungan pekerja lapangan dan keamanan data digital diharapkan mampu membawa Indonesia bersaing di kancah global.