Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP karena Berstatus ASN
Uptodai.com - Kasus pelanggaran etik berat kembali mencoreng lembaga pengawas pemilu setelah Ketua Bawaslu Tambrauw dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pemberhentian tetap ini dijatuhkan kepada Johannis P.M. Mayambouw dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 5 Juni 2026. Keputusan tegas tersebut diambil setelah ia terbukti secara sah masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa pemberhentian ini mulai berlaku sejak putusan tersebut dibacakan secara resmi oleh DKPP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Johannis diketahui masih menerima gaji sebagai ASN dari periode Agustus 2023 hingga Desember 2025. Padahal, pada kurun waktu yang sama, ia tengah mengemban amanah penting sebagai ketua lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Tambrauw.
Bukti Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Etik
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Johannis bahkan sempat dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw pada akhir Desember 2025. Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw serta data tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa tindakan teradu telah melanggar Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut secara ketat melarang penyelenggara pemilu memiliki pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi mereka. Perbuatan Johannis dianggap gagal menjaga kehormatan lembaga serta memicu potensi penyalahgunaan wewenang secara langsung maupun tidak langsung.
Implikasi Netralitas ASN dalam Pemilu
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pengawas dan penyelenggara pemilu di berbagai daerah di Indonesia. Netralitas ASN merupakan harga mati demi menjaga kualitas demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Penyelenggara pemilu yang merangkap jabatan sipil tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hasil pesta demokrasi.
Dengan adanya putusan ini, DKPP berharap tidak ada lagi celah bagi oknum ASN untuk memanfaatkan jabatan struktural demi kepentingan pribadi. Pengawasan internal di tubuh Bawaslu dan KPU daerah juga diharapkan semakin diperketat guna mencegah kasus serupa terulang kembali. Integritas lembaga pemilu harus tetap dijaga demi tegaknya pilar demokrasi di tanah air.