Uptodai.com - Seorang politisi cukong tambang dipenjara selama 20 tahun setelah terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Ghana. Pengadilan menyatakan Ketua Regional Ashanti dari Partai Patriotik Baru (NPP), Bernard Antwi Boasiako, bersalah karena mengalihkan hak mineral secara ilegal. Keputusan yang dibacakan Hakim Audrey Kocuvie-Tay ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di negara Afrika Barat tersebut.

Hakim menemukan bukti kuat bahwa Boasiako mengizinkan dua individu menambang di wilayah konsesi perusahaannya tanpa persetujuan kementerian terkait. Selain hukuman kurungan badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar 120.000 cedi Ghana atau setara Rp 198 juta. Perusahaannya, Akonta Mining, juga dijatuhi sanksi denda terpisah sebesar Rp 277 juta.

Dalam persidangan, terdakwa sempat membantah seluruh tuduhan dengan mengklaim lahan tersebut hanya digunakan untuk program rehabilitasi tanaman kelapa. Namun, majelis hakim menolak pembelaan itu karena menemukan bukti keterlibatan langsung Boasiako sebagai pemilik de facto perizinan. Ia terbukti secara sengaja memfasilitasi eksploitasi mineral ilegal yang merusak lingkungan.

Preseden Baru Penegakan Hukum Penambangan Ilegal

Vonis berat ini menjadi langkah paling tegas pemerintah Ghana dalam memangkas praktik galamsey yang marak terjadi. Fenomena galamsey atau penambangan emas skala kecil tanpa izin telah lama merusak aliran sungai utama dan lahan pertanian produktif. Pencemaran merkuri dan deforestasi parah memicu desakan publik agar pemerintah menindak tegas aktor intelektual di balik industri gelap ini.

Hukuman 20 tahun penjara bagi pejabat politik senior ini terbilang sangat drastis jika dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Sebagai pembanding, warga negara asing Aisha Huang yang dijuluki Ratu Galamsey hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada 2023 lalu. Ketimpangan hukuman tersebut mempertegas bahwa peradilan kini mulai berani menyasar figur politik yang selama ini berlindung di balik kekuasaan.

Tudingan Motif Politik dan Reaksi Aktivis Lingkungan

Keputusan pengadilan langsung memicu amarah internal partai oposisi NPP yang menuding adanya intervensi politik dari rezim berkuasa. Sekretaris Jenderal NPP, Justin Frimpong Kodua, menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dapat membebaskan kadernya. Pihaknya memastikan bakal mengajukan langkah banding resmi untuk membatalkan vonis yang dianggap selektif tersebut.

Di sisi lain, para aktivis lingkungan dan pengacara publik menyambut hangat keputusan tegas dari majelis hakim. Oliver Barker-Vormawor menilai penjatuhan vonis ini sebagai momen krusial untuk menegakkan keadilan sosial dan menyelamatkan ekosistem negara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para cukong tambang lainnya yang kerap membalut bisnis ilegal mereka dengan pengaruh politik.